Fraksi Gerindra DPR Layangkan Kritik Kinerja OJK

 


Jakarta - Fraksi Gerindra Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan    banyak kritik tajam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyangkut kinerja pengawasan, keuangan, dan perlindungan konsumen. Bahkan, F-Gerindra DPR tidak dapat menerima laporan evaluasi kinerja OJK tahun 2021.

Hal ini diungkap Kapoksi F-Gerindra di Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangan persnya, Senin, 13 Desember 2021. Pada rapat kerja dengan OJK, Hergun (sapaan akrab Heri Gunawan), menyampaikan sikap fraksinya soal kinerja OJK. 

Selain tidak dapat menerima laporan evaluasi kinerja OJK tahun 2021, F-Gerindra juga mendesak OJK menyetor ke kas negara atas semua pungutan anggaran OJK 2021 yang tidak dapat terserap.

Berbagai hal tersebut agar ditindaklanjuti OJK dan menjadi pertimbangan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan tujuan memberikan penguatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan UU OJK.



"Fraksi Partai Gerindra menyikapi atas proyeksi pungutan Anggaran OJK Tahun 2021 yang tidak dapat terserap agar disetorkan ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipisahkan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara," ucapnya.

Menurut legislator dapil Jabar IV ini, bila melihat mandat UU No.21/2011 tentang OJK, ternyata OJK tidak mampu mewujudkan tujuan dibentuknya OJK sebagai lembaga independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

OJK dibentuk bertujuan agar seluruh kegiatan pada sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Bahkan, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Hergun menlanjutkan, OJK dalam mengatur dan mengawasi belum sepenuhnya dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini terbukti pada tidak terselesaikannya berbagai kasus di industri jasa keuangan yang bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh, berkelanjutan, stabil, dan belum mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Dalam mewujudkan tugas dan fungsi tersebut, OJK lebih fokus terhadap tugas-tugas manajerial. Hal ini terbukti pada bobot realisasi anggaran OJK sampai dengan Oktober 2021 yang lebih besar pada manajemen strategis sebesar 83,16 persen, sedangkan anggaran untuk fungsi pengawasan dialokasikan sangat minim," ucap Hergun.

Selain itu, lanjut Anggota Baleg DPR ini, OJK harus menindaklanjuti hal-hal yang menjadi perhatian, pendalaman, dan fokus Komisi XI DPR RI atas tugas dan fungsi OJK, seperti perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan organisasi.

"Berbagai hal tersebut agar ditindaklanjuti OJK dan menjadi pertimbangan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan tujuan memberikan penguatan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan UU OJK," kata Hergun. []


0 komentar:

Posting Komentar