Legislator DPR dan BPKP Gelar Workshop Penggunaan Dana Desa Untuk Pendampingan Hukum Kades

 




Anggota Komisi II DPR-RI Heri Gunawan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar workshop pendampingan hukum bagi kades.

Workshop tersebut menitikberatkan pada pengelolaan dana desa serta aspek hukum yang terkait untuk menghindari jeratan hukum kepada kades.

Heri Gunawanmenjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengatasi sejumlah isu yang berkaitan dengan dana desa.

Hari ini kita berbicara tentang akuntabilitas keuangan negara, khususnya dana desa,” katanya Kamis (12/10/2023).

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam workshop ini adalah penggunaan dana desa yang dianggap tidak transparan.

Dia mengungkapkan keprihatinannya terkait penggunaan dana desa untuk bantuan hukum, di mana bantuannya belum sepenuhnya diberikan.

“Saya tidak ingin kades terjerat lebih jauh, untuk itu kita mengundang BPKP, mengundang inspektorat dan Bupati Sukabumi dengan tanggap, mengeluarkan intruksi bupati terkait dengan penggunaan dana desa ini untuk segera diselesaikan oleh kepala desa, alhamdulillah sudah diselesaikan,” terangnya.

Selain itu, dalam workshop ini, BPKP memberikan panduan dan pelatihan kepada para kepala desa tentang aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

Mereka juga mendiskusikan peran dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan program-program pembangunan di desa.

“Alhamdulillah sudah diselesaikan tetapi catatan itu masih ada untuk itu kami mengundang BPKP kesini, kawan kawan dari kementerian keuangan juga terkait masalah PPN, mana pencariannya melalui PPN (pejabat perbendaharaan negara) juga kami mengundang kawan dari Kemendagri terkait aturannya seperti apa,” tuturnya.

Heri berharap bahwa workshop ini dapat menjadi koreksi bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dan membantu kepala desa untuk lebih baik dalam mengelola dana desa guna meningkatkan kemakmuran di desa mereka.

“Harapan saya apa yang sudah terjadi menjadi sebuah koreksi dan kedepan kepala desa lebih pintar lagi bisa lebih baik lagi dalam mengurus atau menata usahakan dana desa untuk kemakmuran desa,” tutup Hergun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

0 komentar:

Posting Komentar