HG, Dana UP2DP Sangat Diperlukan Daerah

Banyak Usulan yang Tidak Terealisasi
(Radar Sukabumi) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) Heri Gunawan (HG) menerangkan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sangat diperlukan, menurutnya UP2DP adalah hak usul anggota DPR RI tentang program pembangunan Dapil masing-masing. Perlu ditekankan bahwa anggota DPR RI tidak memegang dananya. Anggaran sampai pelaksanaan tetap ada di eksekutif. Dari presiden sampai kepala daerah. Berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program-program yang ada dalam UP2DP adalah program aspirasi rakyat yang selama ini tidak pernah terakomodir melalui proses Musrenbang. Kriteria program tersebut harus berbentuk pembangunan fisik, perbaikan/rehabilitasi sarana dan prasarana. Dan yg terpenting lagi, program tersebut harus memberi dampak pada peningkatan pelayanan umum, jelasnya.

Saat ini UP2DP HG berjumlah 74 program untuk Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. Program tersebut antara lain perbaikan saluran irigasi di Desa Bojongtipar, Jampang Tengah. Usulan tersebut menjadi aspirasi kelompok tani di Bojongtipar yang selama ini masih mengandalkan sistem tadah hujam untuk pengairan sehingga begitu memasuki musim kemarau, sering terkendala pengairan karena minimnya saluran irigasi.

Program lain, yaitu revitalisasi jalan desa di Desa Cibadak yang sering menjadi keluhan masyarakat karena masih dalam keadaan rusak. Selanjutnya, bantuan peralatan tangkap untuk nelayan di Desa Pangumbahan yang bertujuan untuk meningkatkan volume tangkap. Di samping itu bantuan ambulance di beberapa desa seperti di Cimerang, Waluran Mandiri, dan Cireunghas. Sekali lagi, seluruh program tersebut berupa bantuan sarana dan prasarana yang bisa memberi kemanfaatan umum.

Yang paling penting untuk digarisbawahi bahwa UP2DP adalah hak usul anggota DPR yang diatur secara rinci dalam UUD MD3, Tatib DPR RI, serta sesuai dengan UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara dinyatakan bahwa: DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN, cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Jika UP2DP tersebut diterima Presiden, maka pemegang dan pelaksana anggaran adalah pemerintah melalui institusi terkait. Anggota DPR sama sekali tidak memegang anggaran/dana. Namun, jika ditolak, maka Presiden harus menjamin proses Musrenbang yang fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat berjalan efektif. Kenyataannya, sejauh ini, proses dan hasil Musrenbang tersebut sering dipertanyakan masyarakat karena banyak usulan mereka yang tidak terealisasi. (*/hnd)

0 komentar:

Posting Komentar