Polisi Diminta Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Kemendag


Jakarta - Kepolisian diminta membongkar tuntas perkara korupsi pemberian izin bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena itu, kepolisian mesti memeriksa semua pihak yang memberikan izin untuk bongkar muat kontainer itu.

"Setidaknya ada 18 kementerian dan lembaga yang mesti dimintai tanggung jawabnya, terutama yang terkait dengan pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan berdasarkan keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin [3/8]

Menurut Heri, kasus ini terindikasi secara sistematis. Salah satu petunjuknya adalah adanya tersangka yang hanya pekerja harian lepas di Kementerian Perdagangan. Ada banyak celah yang sengaja diciptakan dalam pemberian izin bongkar muat kontainer di pelabuhan. Dan hampir di semua tahapan izin.

"Mulai dari proses pengurusan izin impor sampai clearance. Lubang-lubang itulah yang kemudian memberi dampak pada lamanya proses bongkar muat sampai keluar pelabuhan. Masa tunggu atau itu bisa mencapai 5,5 hari," kata politikus Gerindra itu.

Menurut Heri, barang-barang impor yang belum mendapat izin dari kementerian/lembaga dibiarkan berlarut-larut di pelabuhan sehingga menjadi beban. Padahal barang-barang itu itu, karena tak berizin sebaiknya dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara.

"Sayangnya, praktik seperti itu terkesan dibiarkan. Akhirnya, siklus barang yang buruk itu menjadi problem berlarut-larut dan merugikan," katanya.

Masalah pemberian izin atau tata kelola waktu tunggu bongkar muat barang di pelabuhan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data Bank Dunia, peringkat Performance Logistic Index  Indonesi disebut buruk karena berada di peringkat 53. Sementara, negara-negara Asean seperti Malaysia dan Thailand jauh lebih baik. Ini jelas memprihatinkan.

Karena itu, pemerintah dan lembaga lainnya tidak boleh mendiamkan hal ini, kata Heri. Mereka yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini.

"Kalau saja kementerian dan lembaga itu solid dan berkoordinasi dengan baik sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, maka mestinya beban waktu tunggu bongkar muat bisa diminimalisir. Tapi, sepertinya ada 'permainan' di sana," katanya.

Kasus ini bermula ketika polisi pada Selasa lalu menggeledah Kementerian Perdagangan dan ditemukan US$ 42 ribu dan 4 ribu dolar Singapura beserta sejumlah dokumen. Uang itu diduga untuk mempermulus perizinan.

Polisi lalu menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Imam Aryanta, Partogi Pangaribuan, bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Mustafa, seorang importir sekaligus broker, Nan, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan dan seorang wanita berinisial L.

0 komentar:

Posting Komentar