Pemberian Tax Amnesty Harus Adil dan Proporsional

VIVA.co.id – Pembahasan draft RUU Tax Amnesty tidak boleh buru-buru. Pasalnya, masih banyak poin yang harus tegas, dibahas lebih detil dan hati-hati.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa draft RUU tersebut harus dipastikan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Lebih jauh lagi, menurutnya RUU itu bisa menjamin reformasi tata kelola perpajakan yang selama ini bermasalah.
"Harus dipastikan pemberian tax amnesty adil dan proporsional. Pada konteks ini, perlu diperhatikan isu non-diskriminasi antara pengemplang pajak dan yang patuh bayar pajak saat menentukan perlu tidaknya pemberian tax amnesty. Jangan sampai tax amnesty justru menguntungkan pengemplang pajak dan merugikan pihak-pihak yang selama ini patuh bayar pajak," ujarnya di Senayan, Rabu 24 Februari 2016.
Ia menambahkan, harus dipastikan bahwa skema tax amnesty menjadi “embrio” transparansi perpajakan.
"Selama ini, tantangan terbesar perpajakan kita adalah menginventarisir lalu “membawa pulang” aset dan penghasilan yang berada di luar negeri yang belum pernah dilaporkan. Di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp3.000 triliun aset yang parkir. Perlu kejelasan bagaimana skema repatriasi-nya. Kalau tidak efektif, buat apa Draft RUU itu diajukan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bisa saja tax amnesty ini menjadi “terobosan” untuk menyelesaikan kewajiban pajak di masa lalu akibat tidak dilaporkannya aset dan penghasilan di luar negeri.
"Karenanya, disain ketentuan tax amnesty harus efektif antara lain terkait dengan repatriasi, pendapatan tax amnesty yang signifikan, ketentuan aset, pelaporan aset di masa yang akan datang, pajak yang dikenakan, dan lain-lain. Kalau poin-poin itu tidak clear, maka wajib hukumnya draft RUU ini untuk ditolak," katanya. (rin)

0 komentar:

Posting Komentar