Heri Gunawan: Omnibus Law Demi Keadilan Perpajakan Tanah Air

Herigunawan.info
SUKABUMI, – RUU Omnibus Law menjadi salah satu upaya pemerintah dalam rangka memperbaiki perpajakan dan perekonommian mendapat respons positif oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Dengan syarat paling prinsip, regulasi tersebut berpegang teguh pada azas keadilan dan menciptakan kepastian hukum.
“Perihal ini dimaksudkan mentransformasi ekonomi untuk mengantisipasi perubahan terutama di digital ekonomi dan untuk membuat sistem pajak Indonesia kompetitif dengan perpajakan global dan merupakan relaksasi, pemberian insentif yang diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Jumat (29/11/2019).
Heri Gunawan menjelaskan, langkah ini patut diapresiasi agar tersendatnya pemasukan pajak bisa segera teratasi. Penerimaan pajak per Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.173,89 triliun atau 65,71% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.786,38 triliun.
Sebelumnya, shortfall pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp 160 triliun. Namun melihat penerimaan yang masih seret diperkirakan shortfall akan semakin melebar, mungkin sampai diangka Rp 260 triliun.
“Omnibus Law di bidang perpajakan rencananya disusun dalam enam area. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian. Termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” beber Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra pada DPR RI.
“RUU Omnibus Law Perpajakan diperkirakan akan mencakup beberapa Undang-Undang diantaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjutnya.
Sampai saat ini, lanjut legislator Senayan asal Sukabumi, draft dimaksud belum kami terima, tentunya nanti dibutuhkan kompailing bagi UU yang bersinggungan dalam rencana Omnibus Law di bidang perpajakan tersebut, karena Indonesia belum memiliki portal yang lengkap tentang UU.
Disamping berapa jumlah Undang-undang yang akan di Omnibus-kan, juga perlu tahu ada berapa banyak PP harus turut di cabut, berapa banyak peraturan menteri.
Sebaiknya peraturan turunan dibatasi sampai dengan perpres atau peraturan pemerintah, dan mencabut seluruh peraturan menteri yang bersifat sektoral, karena ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.
“Kami akan mencermati tiap poin yang akan diajukan oleh pemerintah. Pada prinsipnya kami akan turut mendorong RUU omnibus perpajakan yang berprinsip pada keadilan sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak. Tidak boleh semuanya diobral, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) sudah diobral sangat tinggi akhirnya pemerintah terbebani membayar bunga tinggi. Jangan hanya pengusaha kecil saja yang diuber-uber, sementara wajib pajak dari kalangan ‘tertentu’ diberi banyak keringanan,” paparnya secara mendetail.
“Sejatinya omnibus law dimaksud, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik? Karena di sisi lain masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di tiap kementerian dan lembaga (K/L) yang selaras dengan peraturan daerah,” pungkas Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan.

0 komentar:

Posting Komentar