Hergun: Sudah tepat, Presiden Menandatangani UU Cipta Kerja

 


Akan Menjawab Permasalahan Pengangguran yang Masih Tinggi

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin lalu (2/11/2020), sudah tepat, karena semua proses politiknya telah dilalui.

“Kendati masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal yang wajar. Namun, hal itu tidak boleh menghambat apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU dengan konsep omnibus law ini, yakni untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi,” kata Heri Gunawan kepada Radar Sukabumi, Selasa (3/11/2020).

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini membeberkan, bahwa pada awal tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai leading sector. Hal ini dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

“Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” tambah pria yang akrab disapa Hergun tersebut.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra pada DPR RI, prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Sekarang, pemerintah tinggal mempercepat pembuatan aturan turunan atau pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini.

“Sehingga, apa yang diharapkan dari hadirnya UU ini bisa segera dieksekusi di lapangan dan ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi UU di bidang lainnya,” jelas politisi ramah asal Sukabumi tersebut. (bal)


sumber ; https://radarsukabumi.com/politik/hergun-sudah-tepat-presiden-menandatangani-uu-cipta-kerja/

0 komentar:

Posting Komentar