Soal PSBB Jawa Bali, Hergun Singgung APBN dan Dana PEN

 

SUKABUMI, – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari mendatang.

Menurutnya, kebijakan PSBB merupakan keputusan yang sulit namun harus dilaksanakan untuk menekan laju penyebaran Covid19 kendati di sisi lain bakal berdampak pula pada laju ekonomi yang melambat. PSBB Jawa Bali pun dikhawatirkan bakal membuyarkan target pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021.

Untuk itu, Heri Gunawan menyebutkan agar pemerintah mengantisipasinya dengan mempercepat penyerapan APBN 2021 dan pengucuran dana program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN). Belanja APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun. Sementara dana program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp403,9 triliun

“Semoga kasus tahun lalu tidak terulang kembali. Kebijakan pembatasan tidak diikuti dengan penyerapan anggaran yang massif. Akibatnya, makin memperburuk pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 2 kali berturut-turut yakni pada kuartal II-2020 dan kuartal III-2020 mengalami konstraksi masing-masing sebesar 5,32 persen dan 3,49 persen,” ,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Jumat (8/1/2021).

Politisi yang karib disapa Hergun mengatakan lagi bahwa, PDB Jawa berkonstribusi sebesar 58,88 persen terhadap PDB nasional. Sehingga Kebijakan PSBB Jawa-Bali diprediksi akan menurunkan laju perekonomian nasional, terutama bisa memukul daya beli masyarakat. Agar daya beli rakyat tidak terpuruk, sebaiknya penyerapan anggaran APBN 2021 dan pengucuran dana PEN harus dipercepat.

“Semua Kementerian/Lembaga hendaknya langsung tancap gas sejak awal tahun ini. Belanja pemerintah harus menjadi instrumen penting untuk mengungkit daya beli masyarakat,” ujar Kapoksi Komisi XI Fraksi Partai Gerindra.

Pelajaran penting pada 2020, dimana belanja pemerintah di awal tahun masih sangat rendah. Pada kuartal I-2020, hanya tumbuh 3,74 persen (yoy), padahal waktu itu belum ada Pandemi Covid-19. Kemudian pada kuartal II-2020 anjlok ke minus 6,90 persen (yoy). Dan, baru pada kuartal III-2020 melonjak 9,76 persen (yoy).

Demikian juga penyerapan dana program PEN yang cukup memprihatinkan. Pada kuartal II-2020 hanya mencapai Rp124,62 triliun. Kemudian pada kuartal III-2020 jumlahnya naik menjadi Rp318,48 triliun dari total dana PEN Rp695,2 triliun. Hingga akhir 2020, realisasi dana PEN hanya mencapai 83,4 persen atau Rp579,78 triliun.

“Rendahnya penyerapan anggaran di awal tahun lalu jangan terulang lagi. Di saat pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali maka belanja pemerintah harus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Terpenting adalah menyelamatkan konsumsi rumah tangga. Terpuruknya pertumbuhan ekonomi pada 2020 karena konsumsi rumah tangga mengalami konstraksi yang cukup dalam yakni minus 5,52 persen pada kuartal II-2020 dan minus 4,04 persen pada kuartal III-2020,” papar Heri Gunawan.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, porsi konsumsi rumtah tangga terhadap PDB sangat besar sekali. Pada kuartal III-2020 porsinya mencapai 57 persen terhadap PDB. Sehingga, ketika terkonstraksi sebesar 4,04 persen, maka komponen ini menyumbang 2,17 persen dari konstraksi perekonomian Indonesia secara keseluruhan pada kuartal III-2020.

“Memang pilihan PSBB Jawa-Bali merupakan keputusan yang sulit tapi harus dilakukan mengingat korban Covid makin meningkat. Kebijakan “gas dan rem” harus disinergiskan untuk menahan laju korban Covid dan sekaligus untuk menyelamatkan perekonomian,” ujar Hergun.

Selanjutnya ia juga mengajak semua pihak untuk tidak lelah dan lengah menghadapi Covid. Sosialisasi 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, harus terus digalakkan untuk meminimalisir korban Covid.

Sebelumnya, keputusan PSBB Jawa-Bali tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut meliputi membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 dan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, tempat ibadah diizinkan hanya 50 persen, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kebijakan PSBB Jawa-Bali dianggap sudah memenuhi empat kriteria. Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Pemberlakuan pembatasan telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. (izo/rs)

0 komentar:

Posting Komentar