Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label surat hutang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat hutang. Tampilkan semua postingan

Hergun: Surat Hutang 4,5 Miliar USD Sebuah Prestasi atau Bencana?


JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengemukakan pandangan kritis terkait kebijakan Indonesia menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar AS yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 7 April lalu. Total nilainya mencapai 4,3 miliar dollar AS atau Rp68,6 triliun (kurs Rp 16.000).
Saat itu, Sri Mulyani yang menyandang predikat sebagai menteri keuangan terbaik sedunia, dengan bangga menyatakan surat utang itu adalah penerbitan terbesar dalam US bond dalam sejarah RI. Dan Indonesia juga jadi negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemic covid-19 terjadi.
“Bahkan menurutnya, ini menunjukkan kepercayaan investor dari pengelolaan keuangan negara. Benarkah demikian?” kata Hergun.
Dia pun menyebutkan ada 3 jenis surat utang yang diterbitkan pemerintah. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) Seri RI1030 dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar 1,65 miliar dolar AS dengan yield global/kupon sebesar 3,9 persen.
Kedua, Seri RI1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Nominal yang diterbitkan juga 1,65 miliar dolar AS dengan yield/kupon 4,25 persen. Ketiga, Seri RI0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar 1 miliar dolar AS dengan tingkat yield/kupon 4,5 persen.
SBN yang ketiga adalah seri baru yang belum pernah diterbitkan sebelumnya Seri RI0470. Jatuh tempo atau tenornya 50 tahun yaitu
“Bila melihat besaran yield/kupon yang diberikan, yakni 3,9 persen, 4,25 persen dan 4,5 persen, sejatinya Indonesia sudah masuk dalam perangkap manager fund global,” tukas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Dia mengatakan bahwa sejak awal banyak pihak sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak memanfaatkan sumber pendanaan dari global bond di saat pandemik Covid-19, karena para manager fund global akan mematok yield/kupon yang sangat tinggi.
“Ternyata, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Menteri Keuangan dan akhirnya Indonesia masuk dalam perangkap lilitan global bond berbunga tinggi,” ucap Hergun.
Jika dibandingkan, surat utang Seri RI1030 senilai 1,65 miliar dolar AS dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 dipatok yield/kupon sebesar 3,9 persen. Sementara, Obligasi Pemerintah AS dengan tenor 10 tahun hanya dipatok yield/kupon 0,72 persen. Padahal sama-sama berdenominasi dolar AS dan dengan tenor yang hampir sama yakni 10 tahun.
Lainnya, pada 14 Januari 2020 (awal tahun) pemerintah menerbitkan tiga seri surat utang negara (SUN) berbentuk valuta asing. Ketiga surat utang ini berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan euro, dengan total nilai setara Rp. 43 triliun. Adapun terdapat dua seri global bond berdenominasi dolar AS yakni RI0230 dan RI0250. Sementara satu seri global bond berdenominasi euro yakni RIEUR0227.
Kalau kita lihat yang berdenominasi dolar AS saja yakni surat utang RI0230 senilai 1,2 miliar dolar AS dengan tenor 10 tahun dan akan jatuh tempo pada 14 Februari 2030, hanya mematok yield/kupon 2,85 persen. Kemudian RI0250 senilai 800 juta dolar AS dengan tenor 30 tahun dan yang akan jatuh tempo pada 14 Februari 2050, hanya mematok tingkat yield/kupon 3,5%.
Ternyata, tingkat yield/kupon SUN berdominasi dolar AS yang diterbitkan pemerintah pada Januari 2020 lalu jauh lebih rendah dibanding tingkat kupon SUN berdominasi dolar AS yang baru kemarin (7/4/2020) diumumkan oleh Menteri Keuangan. “Ada selisih 1,05 persen untuk surat utang yang bertenor 10 tahun, dan 0,75 persen untuk surat utang yang bertenor 30 tahun,” Hergun menganalisis.
Nah, Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini memandang bahwa Global bond yang kemarin diumumkan oleh Menteri Keuangan sejatinya bukan prestasi tetapi bencana kedua bagi bangsa Indonesia selain Pandemik Covid-19 karena Indonesia terperosok dalam lilitan global bond berbunga tinggi.
Sejatinya, utang itu merupakan sesuatu yang sangat biasa. Tak hanya negara, rumah tangga hingga bisnis pun hampir seluruhnya memiliki utang, terlebih seperti kondisi saat ini. Jika berbicara mengenai utang, ada dua hal yang harus dicermati: kapasitas untuk melunasi dan tujuannya.
Berbicara mengenai kapasitas, tentu kapasitas Indonesia masih besar seiring dengan rasio utang terhadap PDB yang masih rendah. Jika berbicara mengenai tujuan, tujuannya adalah jelas dan bisa dipahami, namun patut diketahui alokasinya berapa yang benar-benar untuk rakyat? ataukah hanya akan dinikmati untuk membantu segelintir orang, itulah paradoks.
Selain dicekik oleh yield yang tinggi, katanya, Indonesia juga terperangkap hutang dalam jangka waktu yang sangat lama yakni 50 tahun. Rekor ini lebih buruk dari obligasi rekapitulasi BLBI yang hanya bertenor 30 tahun.
Kondisi ini juga menimbulkan kecurigaan apakah kondisi sekarang lebih buruk dari krisis ekonomi 1997/1998? Jika krisis 1997/1998 hanya melahirkan obligasi bertenor 30 tahun, kenapa saat ini bisa melahirkan obligasi bertenor 50 tahun.
“Terakhir, dengan menerima kupon sangat tinggi dan tenor hingga 50 tahun, itu artinya pemerintah menemui jalan buntu dan akhirnya menerima global bond dengan persyaratan yang sangat berat tersebut. Masih bilang ini prestasi?”.tandas ketua DPP Gerindra ini.*

Terbitkan Surat Utang 4,3 Miliar Dolar AS, DPR: Jangan Berlindung Di Balik Corona


Eramuslim – Kebijakan pemerintah menerbitkan Global Bond atau Surat Utang secara elektronik senilai 4,3 miliar dolar AS, dipertanyakan. Pasalnya, langkah yang diputuskan di tengah pandemik virus Corona (Covid-19) itu dinilai berbanding terbalik dengan upaya yang sedang dilakukan untuk menjinakkan wabah ini.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, tindakan konkret pemerintah dalam menangani Covid-19 yang menjadi dasar diterbitkannya surat utang dalam bentuk elektronik tersebut masih dipertanyakan publik, karena belum kelihatan arahnya.
“Bagaimana dengan kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, kapan Covid-19 selesai? Apa langkah jangka pendek, menengah dan panjangnya,” ucap Heri Gunawan meresposns penerbitan global bond tersebut, Kamis (9/4).
Sementara pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan penerbitan global bond dalam bentuk 3 surat berharga global, yakni Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470, merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 yang akan dipergunakan untuk menopang pembiayaan situasi Covid-19.
Politikus yang akrab disapa Hergun ini berharap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara. Meskipun, para pengambil kebijakan diberi otoritas yang besar melalui Perppu 1/2020.
Perppu tersebut diketahui mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dengan Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60 persen dari PDB, sehingga utang akan semakin membesar. Sementara waktu penyelesaiannya sangat tidak jelas. Berapa untuk penanganan, berapa untuk subsidi, dan berapa untuk pemulihan?” sambung Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Untuk itu, Hergun mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi. Baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil.
Menteri keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga harus melakukan stress case. Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika Covid-19 selesai di bulan Juni; atau di bulan Juli. Hal itu disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya.
“Perlu ada aturan dan tindakan yang tegas, jelas dan terukur. Kalau tidak, akan semakin mendalam. Terkesan asyik memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik corona,” tegas Hergun.
Di sisi lain, Kemenkes maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah ini, dan langkah


kerja konkretnya pun belum terlihat. Hal itu memperlihatkan kepada publik bahwa masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
“Ini kan terkesan jalan sendiri-sendiri. Contoh untuk kebutuhan APD kudunya bisa ditutupi segera. Bukankah kita punya BUMN kesehatan,” tukasnya mempertanyakan.
Maka dari itu, Hergun meminta jajaran pemerintah betul-betul bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020. Serta, perlunya sinergi yang nyata dan konkret antar kementerian dan lembaga dalam perang melawan Covid-19.
“Jangan sampai ada kesan yang muncul di tengah masyarakat, Perppu Corona ini dijadikan aji mumpung. Lama-lama tugas dan tanggung jawab DPR juga bisa enggak ada lagi semua diambil Perppu. Sementara utang makin banyak. Berutang persoalan gampang, tetapi bayarnya nanti bagaimana,” tukas ketua DPP Gerindra ini. (rmol)
sumber : https://www.eramuslim.com/berita/terbitkan-surat-utang-43-miliar-dolar-as-heri-gunawan-jangan-berlindung-di-balik-corona.htm/2#.Xo80D1MzZsY

Partai Gerindra Tanyakan Transparansi Data Penerbitan Surat Utang 4,3 Miliar USD


 JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menerbitkan Global Bond atau Surat Utang secara elektronik senilai 4,3 miliar dolar Amerika.
Menurut Heri Gunawan, langkah yang diputuskan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) itu dinilai berbanding terbalik dengan upaya yang sedang dilakukan untuk menjinakkan Covid-19.
Dia menambahkan, bahwa tindakan konkret pemerintah dalam menangani Covid-19 yang menjadi dasar diterbitkannya surat utang dalam bentuk elektronik tersebut masih dipertanyakan publik, karena belum kelihatan arahnya. 
"Bagaimana dengan kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, kapan Covid-19 selesai? Apa langkah jangka pendek, menengah dan panjangnya," ucap Heri Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Sementara pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerbitan global bond dalam bentuk 3 surat berharga global, yakni Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470, merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 yang akan dipergunakan untuk menopang pembiayaan situasi Virus Corona (Covid-19).
Politikus yang akrab disapa dengan panggilan Hergun itu berharap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara. Meskipun, para pengambil kebijakan diberi otoritas yang besar melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui, Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dengan Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60 persen dari PDB, sehingga utang akan semakin membesar. Sementara waktu penyelesaiannya sangat tidak jelas. Berapa untuk penanganan, berapa untuk subsidi, dan berapa untuk pemulihan?" sambung Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Untuk itu, Hergun mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi. Baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil.
Menteri keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga harus melakukan stress case. Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika Covid-19 selesai di bulan Juni; atau di bulan Juli. Hal itu disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya.
"Perlu ada aturan dan tindakan yang tegas, jelas dan terukur. Kalau tidak, akan semakin mendalam. Terkesan asyik memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik Corona," tegas Hergun.
Di sisi lain, Kemenkes maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah ini, dan langkah 
kerja konkretnya pun belum terlihat. Hal itu memperlihatkan kepada publik bahwa masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
"Ini kan terkesan jalan sendiri-sendiri. Contoh untuk kebutuhan APD kudunya bisa ditutupi segera. Bukankah kita punya BUMN Kesehatan," ucapnya.
Maka dari itu, Hergun meminta jajaran pemerintah betul-betul bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020. Serta, perlunya sinergi yang nyata dan konkret antar kementerian dan lembaga dalam perang melawan Covid-19. 
"Jangan sampai ada kesan yang muncul di tengah masyarakat, Perppu Corona ini dijadikan aji mumpung. Lama-lama tugas dan tanggung jawab DPR juga bisa enggak ada lagi semua diambil Perppu. Sementara utang makin banyak. Berutang persoalan gampang, tetapi bayarnya nanti bagaimana," kata ketua DPP Gerindra ini. (*)

Penerbitan Surat Utang 4,3 Miliar Dolar AS, Heri Gunawan: Jangan Berlindung Di Balik Corona



Kebijakan pemerintah menerbitkan Global Bond atau Surat Utang secara elektronik senilai 4,3 miliar dolar AS, dipertanyakan. Pasalnya, langkah yang diputuskan di tengah pandemik virus Corona (Covid-19) itu dinilai berbanding terbalik dengan upaya yang sedang dilakukan untuk menjinakkan wabah ini.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, tindakan konkret pemerintah dalam menangani Covid-19 yang menjadi dasar diterbitkannya surat utang dalam bentuk elektronik tersebut masih dipertanyakan publik, karena belum kelihatan arahnya. 


"Bagaimana dengan kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, kapan Covid-19 selesai? Apa langkah jangka pendek, menengah dan panjangnya," ucap Heri Gunawan meresposns penerbitan global bond tersebut, Kamis (9/4).

Sementara pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan penerbitan global bond dalam bentuk 3 surat berharga global, yakni Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470, merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 yang akan dipergunakan untuk menopang pembiayaan situasi Covid-19.

Politikus yang akrab disapa Hergun ini berharap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara. Meskipun, para pengambil kebijakan diberi otoritas yang besar melalui Perppu 1/2020. 

Perppu tersebut diketahui mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 "Dengan Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60 persen dari PDB, sehingga utang akan semakin membesar. Sementara waktu penyelesaiannya sangat tidak jelas. Berapa untuk penanganan, berapa untuk subsidi, dan berapa untuk pemulihan?" sambung Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Untuk itu, Hergun mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi. 

Baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil. Menteri keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga harus melakukan stress case.

Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika Covid-19 selesai di bulan Juni; atau di bulan Juli. Hal itu disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya. "Perlu ada aturan dan tindakan yang tegas, jelas dan terukur. Kalau tidak, akan semakin mendalam. 

Terkesan asyik memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik corona," tegas Hergun. 

Di sisi lain, Kemenkes maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah ini, dan langkah kerja konkretnya pun belum terlihat. Hal itu memperlihatkan kepada publik bahwa masing-masing berjalan sendiri-sendiri. 

"Ini kan terkesan jalan sendiri-sendiri. Contoh untuk kebutuhan APD kudunya bisa ditutupi segera. Bukankah kita punya BUMN kesehatan," tukasnya mempertanyakan. 

Maka dari itu, Hergun meminta jajaran pemerintah betul-betul bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020. Serta, perlunya sinergi yang nyata dan konkret antar kementerian dan lembaga dalam perang melawan Covid-19. 

"Jangan sampai ada kesan yang muncul di tengah masyarakat, Perppu Corona ini dijadikan aji mumpung. Lama-lama tugas dan tanggung jawab DPR juga bisa enggak ada lagi semua diambil Perppu. Sementara utang makin banyak. 


Berutang persoalan gampang, tetapi bayarnya nanti bagaimana," tukas ketua DPP Gerindra ini.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Penerbitan Surat Utang 4,3 Miliar Dolar AS, Heri Gunawan: Jangan Berlindung Di Balik Corona", https://politik.rmol.id/read/2020/04/09/429484/penerbitan-surat-utang-4-3-miliar-dolar-as-heri-gunawan-jangan-berlindung-di-balik-corona.


Kritik Keras Hergun Soal Surat Utang 4,5 Miliar USD 09/04/2020


RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar AS yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 7 April lalu. Total nilainya mencapai 4,3 miliar dollar AS atau Rp68,6 triliun (kurs Rp 16.000).
Saat itu, Sri Mulyani yang menyandang predikat sebagai menteri keuangan terbaik sedunia, dengan bangga menyatakan surat utang itu adalah penerbitan terbesar dalam US bond dalam sejarah RI. Dan Indonesia juga jadi negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemic covid-19 terjadi.
“Bahkan menurutnya, ini menunjukkan kepercayaan investor dari pengelolaan keuangan negara. Benarkah demikian?” kata politikus yang akrab disapa Hergun ini, Kamis (9/4).
Dia pun menyebutkan ada 3 jenis surat utang yang diterbitkan pemerintah. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) Seri RI1030 dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar 1,65 miliar dolar AS dengan yield global/kupon sebesar 3,9 persen.

Kedua, Seri RI1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Nominal yang diterbitkan juga 1,65 miliar dolar AS dengan yield/kupon 4,25 persen. Ketiga, Seri RI0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar 1 miliar dolar AS dengan tingkat yield/kupon 4,5 persen.

SBN yang ketiga adalah seri baru yang belum pernah diterbitkan sebelumnya Seri RI0470. Jatuh tempo atau tenornya 50 tahun yaitu 15 April tahun 2070 sebesar USD1 miliar dengan tingkat yield 4,5%.
“Bila melihat besaran yield/kupon yang diberikan, yakni 3,9 persen, 4,25 persen dan 4,5 persen, sejatinya Indonesia sudah masuk dalam perangkap manager fund global,” tukas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Dia mengatakan bahwa sejak awal banyak pihak sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak memanfaatkan sumber pendanaan dari global bond di saat pandemik Covid-19, karena para manager fund global akan mematok yield/kupon yang sangat tinggi.
“Ternyata, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Menteri Keuangan dan akhirnya Indonesia masuk dalam perangkap lilitan global bond berbunga tinggi,” ucap Hergun.
Jika dibandingkan, surat utang Seri RI1030 senilai 1,65 miliar dolar AS dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 dipatok yield/kupon sebesar 3,9 persen. Sementara, Obligasi Pemerintah AS dengan tenor 10 tahun hanya dipatok yield/kupon 0,72 persen. Padahal sama-sama berdenominasi dolar AS dan dengan tenor yang hampir sama yakni 10 tahun.
Lainnya, pada 14 Januari 2020 (awal tahun) pemerintah menerbitkan tiga seri surat utang negara (SUN) berbentuk valuta asing. Ketiga surat utang ini berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan euro, dengan total nilai setara Rp. 43 triliun. Adapun terdapat dua seri global bond berdenominasi dolar AS yakni RI0230 dan RI0250. Sementara satu seri global bond berdenominasi euro yakni RIEUR0227.
Kalau kita lihat yang berdenominasi dolar AS saja yakni surat utang RI0230 senilai 1,2 miliar dolar AS dengan tenor 10 tahun dan akan jatuh tempo pada 14 Februari 2030, hanya mematok yield/kupon 2,85 persen. Kemudian RI0250 senilai 800 juta dolar AS dengan tenor 30 tahun dan yang akan jatuh tempo pada 14 Februari 2050, hanya mematok tingkat yield/kupon 3,5%.
Ternyata, tingkat yield/kupon SUN berdominasi dolar AS yang diterbitkan pemerintah pada Januari 2020 lalu jauh lebih rendah dibanding tingkat kupon SUN berdominasi dolar AS yang baru kemarin (7/4/2020) diumumkan oleh Menteri Keuangan. “Ada selisih 1,05 persen untuk surat utang yang bertenor 10 tahun, dan 0,75 persen untuk surat utang yang bertenor 30 tahun,” Hergun menganalisis.
Nah, Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini memandang bahwa Global bond yang kemarin diumumkan oleh Menteri Keuangan sejatinya bukan prestasi tetapi bencana kedua bagi bangsa Indonesia selain Pandemik Covid-19 karena Indonesia terperosok dalam lilitan global bond berbunga tinggi.
Sejatinya, utang itu merupakan sesuatu yang sangat biasa. Tak hanya negara, rumah tangga hingga bisnis pun hampir seluruhnya memiliki utang, terlebih seperti kondisi saat ini. Jika berbicara mengenai utang, ada dua hal yang harus dicermati: kapasitas untuk melunasi dan tujuannya.
Berbicara mengenai kapasitas, tentu kapasitas Indonesia masih besar seiring dengan rasio utang terhadap PDB yang masih rendah. Jika berbicara mengenai tujuan, tujuannya adalah jelas dan bisa dipahami, namun patut diketahui alokasinya berapa yang benar-benar untuk rakyat? ataukah hanya akan dinikmati untuk membantu segelintir orang, itulah paradoks.
Selain dicekik oleh yield yang tinggi, katanya, Indonesia juga terperangkap hutang dalam jangka waktu yang sangat lama yakni 50 tahun. Rekor ini lebih buruk dari obligasi rekapitulasi BLBI yang hanya bertenor 30 tahun.
Kondisi ini juga menimbulkan kecurigaan apakah kondisi sekarang lebih buruk dari krisis ekonomi 1997/1998? Jika krisis 1997/1998 hanya melahirkan obligasi bertenor 30 tahun, kenapa saat ini bisa melahirkan obligasi bertenor 50 tahun.
“Terakhir, dengan menerima kupon sangat tinggi dan tenor hingga 50 tahun, itu artinya pemerintah menemui jalan buntu dan akhirnya menerima global bond dengan persyaratan yang sangat berat tersebut. Masih bilang ini prestasi?” tandas ketua DPP Gerindra ini. (izo/rs)

Hergun: Surat Utang 4,5 Miliar USD Sebuah Prestasi atau Bencana?


JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengemukakan pandangan kritis terkait kebijakan Indonesia menerbitkan surat utang dengan denominasi dolar AS yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 7 April lalu. Total nilainya mencapai 4,3 miliar dollar AS atau Rp68,6 triliun (kurs Rp 16.000).
Saat itu, Sri Mulyani yang menyandang predikat sebagai menteri keuangan terbaik sedunia, dengan bangga menyatakan surat utang itu adalah penerbitan terbesar dalam US bond dalam sejarah RI. Dan Indonesia juga jadi negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemic covid-19 terjadi.
“Bahkan menurutnya, ini menunjukkan kepercayaan investor dari pengelolaan keuangan negara. Benarkah demikian?” kata politikus yang akrab disapa Hergun ini, Kamis (9/4).
Dia pun menyebutkan ada 3 jenis surat utang yang diterbitkan pemerintah. Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) Seri RI1030 dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar 1,65 miliar dolar AS dengan yield global/kupon sebesar 3,9 persen.
Kedua, Seri RI1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Nominal yang diterbitkan juga 1,65 miliar dolar AS dengan yield/kupon 4,25 persen. Ketiga, Seri RI0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar 1 miliar dolar AS dengan tingkat yield/kupon 4,5 persen.
SBN yang ketiga adalah seri baru yang belum pernah diterbitkan sebelumnya Seri RI0470. Jatuh tempo atau tenornya 50 tahun yaitu 15 April tahun 2070 sebesar USD1 miliar dengan tingkat yield 4,5%.
“Bila melihat besaran yield/kupon yang diberikan, yakni 3,9 persen, 4,25 persen dan 4,5 persen, sejatinya Indonesia sudah masuk dalam perangkap manager fund global,” tukas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Dia mengatakan bahwa sejak awal banyak pihak sudah mengingatkan pemerintah untuk tidak memanfaatkan sumber pendanaan dari global bond di saat pandemik Covid-19, karena para manager fund global akan mematok yield/kupon yang sangat tinggi.
“Ternyata, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Menteri Keuangan dan akhirnya Indonesia masuk dalam perangkap lilitan global bond berbunga tinggi,” ucap Hergun.
Jika dibandingkan, surat utang Seri RI1030 senilai 1,65 miliar dolar AS dengan tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 dipatok yield/kupon sebesar 3,9 persen. Sementara, Obligasi Pemerintah AS dengan tenor 10 tahun hanya dipatok yield/kupon 0,72 persen. Padahal sama-sama berdenominasi dolar AS dan dengan tenor yang hampir sama yakni 10 tahun.
Lainnya, pada 14 Januari 2020 (awal tahun) pemerintah menerbitkan tiga seri surat utang negara (SUN) berbentuk valuta asing. Ketiga surat utang ini berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan euro, dengan total nilai setara Rp. 43 triliun. Adapun terdapat dua seri global bond berdenominasi dolar AS yakni RI0230 dan RI0250. Sementara satu seri global bond berdenominasi euro yakni RIEUR0227.
Kalau kita lihat yang berdenominasi dolar AS saja yakni surat utang RI0230 senilai 1,2 miliar dolar AS dengan tenor 10 tahun dan akan jatuh tempo pada 14 Februari 2030, hanya mematok yield/kupon 2,85 persen. Kemudian RI0250 senilai 800 juta dolar AS dengan tenor 30 tahun dan yang akan jatuh tempo pada 14 Februari 2050, hanya mematok tingkat yield/kupon 3,5%.
Ternyata, tingkat yield/kupon SUN berdominasi dolar AS yang diterbitkan pemerintah pada Januari 2020 lalu jauh lebih rendah dibanding tingkat kupon SUN berdominasi dolar AS yang baru kemarin (7/4/2020) diumumkan oleh Menteri Keuangan. “Ada selisih 1,05 persen untuk surat utang yang bertenor 10 tahun, dan 0,75 persen untuk surat utang yang bertenor 30 tahun,” Hergun menganalisis.
Nah, Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini memandang bahwa Global bond yang kemarin diumumkan oleh Menteri Keuangan sejatinya bukan prestasi tetapi bencana kedua bagi bangsa Indonesia selain Pandemik Covid-19 karena Indonesia terperosok dalam lilitan global bond berbunga tinggi.
Sejatinya, utang itu merupakan sesuatu yang sangat biasa. Tak hanya negara, rumah tangga hingga bisnis pun hampir seluruhnya memiliki utang, terlebih seperti kondisi saat ini. Jika berbicara mengenai utang, ada dua hal yang harus dicermati: kapasitas untuk melunasi dan tujuannya.
Berbicara mengenai kapasitas, tentu kapasitas Indonesia masih besar seiring dengan rasio utang terhadap PDB yang masih rendah. Jika berbicara mengenai tujuan, tujuannya adalah jelas dan bisa dipahami, namun patut diketahui alokasinya berapa yang benar-benar untuk rakyat? ataukah hanya akan dinikmati untuk membantu segelintir orang, itulah paradoks.
Selain dicekik oleh yield yang tinggi, katanya, Indonesia juga terperangkap hutang dalam jangka waktu yang sangat lama yakni 50 tahun. Rekor ini lebih buruk dari obligasi rekapitulasi BLBI yang hanya bertenor 30 tahun.
Kondisi ini juga menimbulkan kecurigaan apakah kondisi sekarang lebih buruk dari krisis ekonomi 1997/1998? Jika krisis 1997/1998 hanya melahirkan obligasi bertenor 30 tahun, kenapa saat ini bisa melahirkan obligasi bertenor 50 tahun.
“Terakhir, dengan menerima kupon sangat tinggi dan tenor hingga 50 tahun, itu artinya pemerintah menemui jalan buntu dan akhirnya menerima global bond dengan persyaratan yang sangat berat tersebut. Masih bilang ini prestasi?”
tandas ketua DPP Gerindra ini.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Pemerintah Terbitkan Global Bond, Heri Gunawan: Aji Mumpung Dibalik Corona


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kebijakan pemerintah menerbitkan Global Bond atau Surat Utang secara elektronik senilai US$ 4,3 miliar Amerika Serikat (AS) ditengah wabah Covid-19 dikritisi kalangan anggota DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, langkah yang diputuskan oleh pemerintah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 itu berbanding terbalik dengan upaya yang sedang dilakukan untuk menjinakkan wabah ini.
Menurut Heri, tindakan konkret pemerintah dalam menangani Covid-19 yang menjadi dasar diterbitkannya surat utang dalam bentuk elektronik tersebut masih dipertanyakan publik, karena belum kelihatan arahnya. 
"Bagaimana dengan kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, kapan Covid-19 selesai? Harus jelas apa upaya langkah jangka pendek, menengah dan panjangnya, untuk corona ini," tandas Heri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (08/04/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerbitan global bond dalam bentuk 3 surat berharga global, yakni Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470, merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 yang akan dipergunakan untuk menopang pembiayaan situasi Virus Corona (Covid-19).
"Kami mengharapkan kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara. Meskipun, para pengambil kebijakan diberi otoritas yang besar melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tegasnya.
Perlu diketahui, jelas dia, Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dengan Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60% dari PDB, sehingga utang akan semakin membesar. Sementara waktu penyelesaiannya sangat tidak jelas. Berapa untuk penanganan, berapa untuk subsidi, dan berapa untuk pemulihan?" tanya dia.
Untuk itu, Hergun mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi.
Baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil.
Menteri keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga harus melakukan stress case.
Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika Covid-19 selesai di bulan Juni; atau di bulan Juli. Hal itu disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya.
"Perlu ada aturan dan tindakan yang tegas, jelas dan terukur. Kalau tidak, akan semakin mendalam. Terkesan asyik memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik Corona," sindir Heri.
Di sisi lain, Heri mengatakan, Kemenkes maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah ini, dan langkah kerja konkretnya pun belum terlihat. Hal itu memperlihatkan kepada publik bahwa masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
"Ini kan terkesan jalan sendiri-sendiri. Contoh untuk kebutuhan APD kudunya bisa ditutupi segera. Bukankah kita punya BUMN Kesehatan," kata dia.
Maka dari itu, Heri pun meminta jajaran pemerintah betul-betul bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020. Serta, perlunya sinergi yang nyata dan konkret antar kementerian dan lembaga dalam perang melawan Covid-19. 
"Jangan sampai ada kesan yang muncul di tengah masyarakat, Perppu Corona ini dijadikan aji mumpung. Lama-lama tugas dan tanggung jawab DPR juga bisa enggak ada lagi semua diambil Perppu. Sementara utang makin banyak. Berutang persoalan gampang, tetapi bayarnya nanti bagaimana," pungkasnya.

Penerbitan Surat Utang 4,3 Miliar USD, Heri Gunawan: Jangan Berlindung di Balik Corona


JAKARTA, Pilarnusantara.id — Kebijakan pemerintah dalam menerbitkan Global Bond atau Surat Utang secara elektronik senilai 4,3 miliar dolar Amerika, dipertanyakan. Pasalnya, langkah yang diputuskan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) itu dinilai berbanding terbalik dengan upaya yang sedang dilakukan untuk menjinakkan wabah ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, tindakan konkret pemerintah dalam menangani Covid-19 yang menjadi dasar diterbitkannya surat utang dalam bentuk elektronik tersebut masih dipertanyakan publik, karena belum kelihatan arahnya.
“Bagaimana dengan kinerja dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, kapan Covid-19 selesai? Apa langkah jangka pendek, menengah dan panjangnya,” ucap Heri Gunawan, meresposns penerbitan global bond tersebut.
Sementara pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerbitan global bond dalam bentuk 3 surat berharga global, yakni Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI1050, dan RI0470, merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 yang akan dipergunakan untuk menopang pembiayaan situasi Virus Corona (Covid-19).
Politis yang akrab disapa dengan panggilan Hergun itu berharap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam menghadapi musibah ini jangan justru semakin mempersulit stabilitas keuangan negara. Meskipun, para pengambil kebijakan diberi otoritas yang besar melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Diketahui, Perppu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Dengan Perppu memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pinjaman 60% dari PDB, sehingga utang akan semakin membesar. Sementara waktu penyelesaiannya sangat tidak jelas. Berapa untuk penanganan, berapa untuk subsidi, dan berapa untuk pemulihan?” sambung Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Untuk itu, Hergun mendorong Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) untuk melakukan kajian pre test terlebih dahulu terhadap kondisi yang dihadapi. Baik dengan skema jangka pendek, menengah, dan panjang beserta kebijakan yang mestinya diambil.
Menteri keuangan bersama BI, OJK dan LPS selaku Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), juga harus melakukan stress case. Misalnya, bagaimana kondisinya nanti jika Covid-19 selesai di bulan Juni; atau di bulan Juli. Hal itu disertai dengan ketentuan dan aturan pelaksanaannya.
“Perlu ada aturan dan tindakan yang tegas, jelas dan terukur. Kalau tidak, akan semakin mendalam. Terkesan asyik memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menambal sulam kondisi lemahnya ketahanan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Karena semua bersembunyi di balik Corona,” tegas Hergun.
Di sisi lain, Kemenkes maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah ini, dan langkah
kerja konkretnya pun belum terlihat. Hal itu memperlihatkan kepada publik bahwa masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
“Ini kan terkesan jalan sendiri-sendiri. Contoh untuk kebutuhan APD kudunya bisa ditutupi segera. Bukankah kita punya BUMN Kesehatan,” tukasnya mempertanyakan.
Maka dari itu, Hergun meminta jajaran pemerintah betul-betul bertindak dengan hati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020. Serta, perlunya sinergi yang nyata dan konkret antar kementerian dan lembaga dalam perang melawan Covid-19.
“Jangan sampai ada kesan yang muncul di tengah masyarakat, Perppu Corona ini dijadikan aji mumpung. Lama-lama tugas dan tanggung jawab DPR juga bisa enggak ada lagi semua diambil Perppu. Sementara utang makin banyak. Berutang persoalan gampang, tetapi bayarnya nanti bagaimana,” tandas ketua DPP Gerindra ini.