Pajak Bisnis Online Butuh Payung Hukum


SUKABUMI – Penarikan pajak dari usaha bisnis berbasis daring (online) dibutuhkan payung hukum. Draft peraturannya saat ini sudah disusun legislatif dan disampaikan ke pemerintah.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan (HG) setelah menghadiri sosialisasi Tax Goes to School bersama Direktorat Jenderal Pajak Jabar I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi di SMKN 2 Kota Sukabumi, Selasa (29/3).

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Perdagangan ini, bisnis berbasis daring, menjadi permasalahan serius. Termasuk juga pelayanan taksi berbasis daring yang saat ini masih menjadi polemik.

“Nanti payung hukum penarikan pajak dari bisnis online itu berbentuk peraturan pemerintah. Kalau dituangkan dalam undang-undang butuh waktu panjang. Kami berharap secepatnya peraturan ini bisa segera terbit,” katanya.

Lebih lanjut, bentuk sosialisasi-sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat penting dilakukan. Tetapi, kata HG, perlu juga adanya perbaikan kinerja para pegawai pajak untuk selalu mawas diri jangan sampai muncul ketidakpercayaan akibat ulah oknum. “Sosialisasi pajak ini intinya untuk membangun satu kepedulian,” ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Siswana Sudjana, mengatakan tujuan sosialisasi yang dilakukan KPP Pratama satu di antaranya bisa memberikan pengetahuan perpajakan dasar untuk para pelajar SMA. Misalnya saja fungsi dan manfaat membayar pajak. “Sedini mungkin kita berikan pemahaman kepada para pelajar tingkat SMA soal pengetahuan perpajakan dasar,” tandasnya. (Ade)

0 komentar:

Posting Komentar