Heri Gunawan: Anggarannya Mencurigakan, BPK Sebaiknya Segera Lakukan Audit Investigasi Terhadap BPJS

Jakarta (Sinar Keadilan) - Pemerintah kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini pemerintah menggelontarkan dana sebesar 6,83 triliun rupiah yang peruntukannya untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) peserta BPJS. Pengajuan tersebut dinilai kurang tepat karena masih jauhnya target kinerja BPJS terkhusus dalam memberikan pelayanan terhadap peserta.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, seharusnya PMN yang diajukan pemerintah sejalan dengan kinerja yang dilakukan BPJS dalam hal memberikan pelayanan kepada peserta.
“Masih banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS. Seperti apa yang disampaikan Ombudsman yang dimana mencatat hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ujar Heri dalam keterangan pers yang diterima sinarkeadilan.com, Selasa (26/07/2016).
Untuk itu, Heri meminta agar BPJS melakukan beberapa langkah sebelum mendapatkan PMN tersebut yakni, BPJS harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk. Lalu, perlu dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS.
“BPK sepertinya perlu untuk melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah selama ini,” ujar Heri.
Setelah langkah-langkah itu dilakukan semua, barulah uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, lanjutnya, PMN yang diberikan pemerintah menjadi kontra produktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian atau lembaga negara dan daerah untuk efisiensi anggaran. Anehnya, ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien.
“Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS belum pantas untuk mendapat PMN,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar