Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

Heri Gunawan Ajak BPK RI Sosialisasi Pengelola Dana Desa di Sukabumi


SUKABUMIUPDATE.COM - Legislator Heri Gunawan membawa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kabupaten Sukabumi, untuk menjelaskan Tata Kelola Dana Desa kepada seluruh kepala desa. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menegaskan, tata kelola sangat penting karena dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan diawasi secara ketat oleh BPK.

“Sekecil apa pun dana desa berasal dari negara, dan akan diawasi penggunaannya oleh BPK, sehingga saya berharap pada pemantapan yang dilakukan BPK ini, bisa memberikan pemahaman yang sama bagi para kepala desa,” Heri saat menjadi salah satu pembicaraan acara Seminar Sosilisasi Dana Desa, di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/10).
Ia menambahkan, penyaluran dana desa memberikan keuntungan bagi masyarakat pedesaan. Pasalnya, perencanaan desa yang sebelumnya harus menempuh proses musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) hingga pusat, bisa di-cover menggunakan dana desa.
Sementara itu, anggota BPK VI Bahrullah Akbar dalam kesempatannya menegaskan, pengelolaan dana desa di daerah harus dilakukan transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi masalah administratif dan hukum terkait pengelolaan dana desa.
"Saat ini kebanyakan masalah administratif karena ketidaktahuan," ujar Bahrullah Akbar.
Kondisi tersebut kata Bahrullah dikarenakan tidak mudah menyusun perencanaan tahunan dalam pengelolaan dana desa. Sementara anggaran yang disalurkan pemerintah untuk dana desa cukup besar.
Di Kabupaten sukabumi saja, satu desa mendapatkan dana desa bervariasi, dari mulai Rp700 juta hingga Rp1 miliar. Bila direncanakan dan digunakan dengan baik, maka akan memperkuat pembangunan di desa, namun bila kurang hati-hati dalam pengelolaan, akan menjadi masalah, baik adminisratif maupun hukum.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, yang juga memberikan penjelasan kepada ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi menjelaskan, keinginannya membantu desa melalui BUMDes. “Ketika desa berkembang secara ekonomi maka akan menggerakan sektor lain seperti pariwisata, pertambangan, dan lainnya, sehingga memunculkan kesejahteraan di desa,” jelas Marwan.
Ia menegaskan,pemerintah lewat BUMDes akan majukan warung desa yang kini banyak kalah oleh minimarket. Upaya ini bisa menjadikan warung sebagai tempat berjualan, sekaligus tempat bersilaturahmi dengan warga.








BPJS Kesehatan Diminta Perbaiki Kinerja

Jakarta - ANGGOTA Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mendesak agar Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki kinerja setelah dalam APBN Perubahan 2016 dimasukkan rencana penyertaan modal negara (PMN).

"Di beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat ya
ng lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan," kata Heri dalam keterangan pers, Selasa (26/7) malam.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun.

Layanan kepada masyarakat juga buruk. Ombusman mencatat 50% pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait dengan layanan BPJS.

Oleh karena itu, Heri meminta agar BPJS Kesehatan bisa segera memperbaiki kinerjanya.

Dengan perbaikan kinerja, kepercayaan masyarakat akan tumbuh karena perbaikan mutu layanan dan juga pengelolaan jaminan kesehatan yang baik.

BPJS Kesehatan Defisit Besar, Heri Gunawan: Bagaimana Mungkin Menyuntikkan Uang Rakyat

KedaiPena.Com – Rencana pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 ditentang Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Gerindra Heri Gunawan.
Heri beralasan, penolakan atas rencana itu ditengarai ole defisit anggaran yang dialami oleh BPJS sepanjang tahun 2016, yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
“Bagaimana mungkin kita harus menyuntikkan uang rakyat pada sebuah institusi yang punya defisit keuangan yang relatif besar. Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai Rp5 triliun,” ungkap Heri dalam siaran pers yang diterima kedaiPena.com Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Heri, tidak ada alasan kuat dan meyakinkan yang dapat menjadi dasar PMN tersebut harus diberikan kepada BPJS Kesehatan. Justru, lanjutnya, banyak yang mengeluhkan buruknya pelayanan dari BPJS.
“Ombudsman mencatat, hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS Kesehatan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua p/ersoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ungkap Heri.
Heri mengatakan, permasalahan terkait BPJS Kesehatan tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, di beberapa aspek lain juga muncul masalah. Misalnya saja seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung.
“Ringkasnya, pertanyaan mendasar pun muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong oleh rakyat?,” kata Heri tegas.
Oleh sebab itu, lanjut Heri, sebelum proposal PMN itu dibahas, banyak pekerjaan rumah yang mesti dipertanggungjawabkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa percaya, institusi tersebut berkategori clear and clean.
Heri menambahkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum Komisi XI menyetujui PMN tersebut. Pertama yakni BPJS Kesehatan harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk.
Kedua, perlunya dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS, dan Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah.
“Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien. Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS Kesehatan belum pantas untuk mendapat PMN,” tandasnya.
Diketahui, Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun diajukan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016.
Pemerintah menyatakan PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan karena tidak seimbangnya antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Kinerja Buruk, BPJS Tak Pantas Dapat PMN

Jakarta (dpr.go.id) - BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun. Layanan kepada masyarakat juga dinilai buruk. Ombusman mencatat, 50% pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait dengan layanan BPJS. Melihat kinerja keuangan yang buruk ini, BPJS Kesehatan dinilai tak pantas mendapat penyertaan modal negara (PMN). 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (26/7/2016). “Di beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS, ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan.”

Politisi muda Partai Gerindra ini kemudian bertanya kritis, “Haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong rakyat?” Sisi lain yang disorot Heri adalah perolehan status

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BPJS. Total sudah 24 kali BPJS mendapat WTP dari kantor akuntan publik atas audit laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Terakhir, tahun 2015 lalu BPJS juga mendapat predikat WTP itu.

Sangat ironis dan bertolak belakang ketika institusi yang berkali-kali mendapat WTP, tapi memiliki manajemen kinerja yang buruk. Audit yang dilakukan akuntan publik juga perlu dipertanyakan. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengajukan PMN untuk BPJS sebesar Rp6,83 triliun dalam APBN-P 2016.

Pemerintah menyatakan PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan DJS kesehatan, karena tidak seimbangnya jumlah iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. Proposal PMN sudah diajukan ke DPR. Dalam keputusannya pada 20 Juni 2016, pencairan PMN harus dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi XI dan catatan ini harus masuk dalam UU APBN-P Tahun 2016.

Menurut Heri, banyak PR yang harus dipertanggungjawabkan oleh BPJS, sehingga publik percaya bahwa institusi itu clear and clean. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, BPJS harus menjelaskan operasional dan pelayanannya yang buruk. Kedua, perlu kajian holistik terkait kinerja keuangan BPJS. Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi terkait kinerjanya yang bermasalah.

“Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien. Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan dan tidak dipenuhi, maka BPJS belum pantas untuk mendapat PMN. (mh) foto: arief/od

PMN yang Diajukan BPJS Kesehatan Terancam Ditolak

JAKARTA , NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menegaskan, pengajuan penyertaan modal negara (PMN) oleh BPJS Kesehatan berpotensi akan ditolak.
"Bagaimana mungkin kita menyuntikkan uang rakyat pada sebuah institusi yang punya defisit keuangan relatif besar," kata Heri di Jakarta, Selasa (26/07/2016).
Lanjut dia, jika dilihat dari data keuangannya yang kurang sehat sepanjang tahun ini, maka potensi ditolaknya PMN kain pasti. 


"Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan sekitar Rp 10 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 5 triliun," ungkap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Heri menegaskan, tidak ada alasan kuat dan meyakinkan BPJS harus diberi PMN. Apalagi, selama ini banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS. 
"Ombudsman mencatat, hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan oleh pihak BPJS" kata Heri
Politisi Partai Gerindra itu, masalah BPJS tidak berhenti di situ saja. Di beberapa aspek muncul persoalan juga, seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung,ujarnya prihatin. 
"Pertanyaan mendasar muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong rakyat?," ujarnya kritis.

Heri Gunawan: Anggarannya Mencurigakan, BPK Sebaiknya Segera Lakukan Audit Investigasi Terhadap BPJS

Jakarta (Sinar Keadilan) - Pemerintah kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kali ini pemerintah menggelontarkan dana sebesar 6,83 triliun rupiah yang peruntukannya untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) peserta BPJS. Pengajuan tersebut dinilai kurang tepat karena masih jauhnya target kinerja BPJS terkhusus dalam memberikan pelayanan terhadap peserta.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, seharusnya PMN yang diajukan pemerintah sejalan dengan kinerja yang dilakukan BPJS dalam hal memberikan pelayanan kepada peserta.
“Masih banyak keluhan yang muncul terkait buruknya pelayanan BPJS. Seperti apa yang disampaikan Ombudsman yang dimana mencatat hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua persoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ujar Heri dalam keterangan pers yang diterima sinarkeadilan.com, Selasa (26/07/2016).
Untuk itu, Heri meminta agar BPJS melakukan beberapa langkah sebelum mendapatkan PMN tersebut yakni, BPJS harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk. Lalu, perlu dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS.
“BPK sepertinya perlu untuk melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah selama ini,” ujar Heri.
Setelah langkah-langkah itu dilakukan semua, barulah uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, lanjutnya, PMN yang diberikan pemerintah menjadi kontra produktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian atau lembaga negara dan daerah untuk efisiensi anggaran. Anehnya, ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien.
“Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS belum pantas untuk mendapat PMN,” ujarnya.

inerja Buruk, BPJS Tidak Pantas Dapat PMN


<i>Kinerja Buruk, BPJS Tidak Pantas Dapat PMN</i>


Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Foto:Dok.DPR)
Metrotvnews.com, Jakarta BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun pada 2016. Dua kali lipat dari defisit tahun lalu sebesar Rp5 triliun. Layanan kepada masyarakat juga dinilai buruk.

Ombudsman mencatat, 50 persen pengaduan masyarakat yang masuk, semuanya terkait layanan BPJS. Melihat kinerja keuangan yang buruk ini, BPJS Kesehatan dinilai tak pantas mendapat penyertaan modal negara (PMN). 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

"Pada beberapa aspek muncul masalah seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung. Dari hasil kajian sistemik Ombudsman atas pelayanan BPJS, ditemukan berbagai persoalan pelayanan dan operasional kesehatan," ucap Heri Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Politikus muda Partai Gerindra itu bertanya kritis, “Haruskah institusi yang gagal melayani rakyat, ditolong rakyat?”

Sisi lain yang disorot Heri adalah perolehan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh BPJS. Total 24 kali BPJS mendapat WTP dari kantor akuntan publik atas audit laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Terakhir, tahun 2015 lalu BPJS juga mendapat predikat WTP itu.

"Sangat ironis dan bertolak belakang ketika institusi yang berkali-kali mendapat WTP, tapi memiliki manajemen kinerja yang buruk. Audit yang dilakukan akuntan publik juga perlu dipertanyakan," kata Heri.
 
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengajukan PMN untuk BPJS sebesar Rp6,83 triliun dalam APBN-P 2016.

Pemerintah menyatakan, PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan DJS kesehatan, karena tidak seimbangnya jumlah iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. Proposal PMN sudah diajukan ke DPR.

Dalam keputusan pada 20 Juni 2016, pencairan PMN harus dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi XI dan catatan ini harus masuk dalam UU APBN-P Tahun 2016.

Menurut Heri, banyak pekerjaan rumah yang harus dipertanggungjawabkan oleh BPJS agar publik percaya bahwa institusi tersebut bersih.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, BPJS harus menjelaskan operasional dan pelayanannya yang buruk. Kedua, perlu kajian holistik terkait kinerja keuangan BPJS. Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi terkait kinerjanya yang bermasalah.

"Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien," ucap Heri.

"Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan dan tidak dipenuhi, maka BPJS belum pantas untuk mendapat PMN," ujar Heri o tegas.

Anggito Abimanyu Masuk Bursa Calon Anggota BPK


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ekonom Anggito Abimanyu masuk dalam bursa calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Bersama calon lain, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Jika terpilih, Anggito akan mengisi salah satu kursi BPK yang bakal ditinggalkan oleh Bahrullah Akbar karena memasuki masa pensiun. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan membenarkan masuknya nama Anggito dalam bursa calon anggota BPK.

"Ada nama Anggito Abimanyu ikut mencalonkan sebagai anggota BPK RI diantara sejumlah nama yang mendaftar," ungkap Heri di Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (25/07/2016).

Lebih lanjut Heri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan verivikasi terhadap sejumlah nama.

"Ada 25 nama yang mendaftar. Namun, ada satu calon yang gugur karena persyaratannya kurang lengkap. Jadi, saat ini  tersisa 24 calon," terang eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Nama-nama yang lolos tersebut nantinya akan diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Habis reses kita lakukan fit and proper test. Tapi saat ini sejumlah nama tersebut diserahkan kepada DPD RI juga untuk di kaji. Setelah itu baru dilakukan fit and proper test," ungkap dia. 

DPR Telah Verifikasi 24 Calon Anggota BPK

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya telah memverifikasi para calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI. Bahrullah Akbar yang masa jabatannya telah habis, mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan yang kedua.
Menurut Heri, dari total 25 orang yang mendaftar, Komisi XI telah menyetujui 24 orang. “Ada 25 orang yang melamar, untuk pengganti 1 orang. Sebelumnya kita kasih waktu 1 minggu untuk melengkap kekurangan datanya,” ungkap Heri kepada Nusantaranews saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sebelumnya, Heri menyebutkan, satu orang yang tidak lolos verifikasi tersebut karena tidak dapat melengkapi data-data yang dibutuhkan oleh DPR. Diketahui, nama yang tidak lolos verifikasi ialah Jamason Sinaga. “Ada 3 orang yang kurang, yang melengkap ada 2, yang 1 tidak melengkapi, jadi otomatis gagal,” ujarnya.
Sedangkan untuk proses selanjutnya, Heri menambahkan, pihaknya akan menunggu proses verifikasi dari pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah itu, barulah Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap ke 24 nama calon anggota BPK tersebut.
“Kita tunggu proses dari DPD selesai terlebih dahulu, setelah itu baru kita akan panggil satu persatu untuk kita tanya-tanya,” kata Heri.
Sekadar informasi, berikut adalah 24 calon anggota BPK RI:
Emita Wahyu Astami, Abdul Latief, Eko Sembodo, Rusli Nasution, Muchamad Syafrudin, Indra Bastian, Ady Setiawan, Sutrisno, Riza Suarga, Dasril Munir, Suharmanta, Ahmad Yani, Muhammad Yusuf Ateh, Fatkhur Rokhman, Tubagus Haryono, Anggito Abimanyu, Taufik Hendra Kusuma, Sumurung Halomoan Nami Naibaho, Gunawan Sidauruk, Jamason Sinaga, Indra Utama, Bambang Ratmanto, Widodo Hario Mumpuni, dan John Reinhard Sihombing.

Kawal BPK, Komisi XI Sahkan Kantor Akuntan Publik

VIVA.co.id – Komisi XI DPR RI baru saja mengesahkan Wisnoe B Soewito dan rekan selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat menjelaskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI kepada sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1)  UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”.
Sedangkan, kata dia, ayat (2) menyatakan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.
 
"Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut, BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014," ujar eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Adapun, lanjut dia, ketiga calon KAP itu adalah KAP Wisnu B Soewit dan rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan serta KAP Husni, Mucharam dan Rasidi.
 
Selain BPK, kata Heri, hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah, KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono.
 
Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah enam calon KAP, terang dia.

Seperti diketahui sebelumnya, terang dia, Komisi XI menggelar rapat pada 12 April 2016 dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon KAP.
"Dengan semakin banyaknya tuntutan atas transparansi dan tata kelola keuangan yang benar, kami memandang  posisi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempunyai posisi strategis dalam rangka menjaga objektifitas dan independensi laporan keuangan yang ada," ujarnya.
Jadi, kata dia, perihal yang paling prinsipil dalam rangka melakukan audit terhadap laporan BPK adalah objektifitas dan independensi ditengah rasionalisasi terkait permasalahan fiskal yang terbatas dan itulah sebabnya KAP diperlukan.
Sehingga laporan yang dihasilkan dapat memenuhi  prinsip-prinsip   pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, katanya.
“Setelah mendengar  pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi menunjuk KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2015," katanya.

Awasi BPK, Komisi XI Sahkan Kantor Akuntan Publik



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi XI DPR RI baru saja mengesahkan Wisnoe B Soewito dan rekan selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan saat menjelaskan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI kepada sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut Heri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1)  UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”.

Sedangkan, kata dia, ayat (2) menyatakan, “Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik”.
 
"Berdasarkan Pasal 32 UU BPK tersebut, BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014," ungkap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Adapun, lanjut dia, ketiga calon KAP itu adalah KAP Wisnu B Soewit dan rekan, KAP Sriyadi Elly Sugeng dan rekan serta KAP Husni, Mucharam dan Rasidi
 
Selain BPK, kata Heri, hal yang sama diajukan pula calon KAP oleh Menkeu. Ketiga nama calon KAP itu adalah, KAP Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
 
Dengan demikian, jumlah KAP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah enam calon KAP, terang dia.

Seperti diketahui sebelumnya, terang dia, Komisi XI menggelar rapat pada 12 April 2016 dalam rangka mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon KAP. 

"Dengan semakin banyaknya tuntutan atas transparansi dan tata kelola keuangan yang benar, kami memandang  posisi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempunyai posisi strategis dalam rangka menjaga objektifitas dan independensi laporan keuangan yang ada," ujar dia.

Jadi, kata dia, Perihal yang paling prinsipil dalam rangka melakukan audit terhadap laporan BPK adalah objektifitas dan independensi ditengah rasionalisasi terkait permasalahan fiskal yang terbatas dan itulah sebabnya KAP diperlukan.

Sehingga laporan yang dihasilkan dapat memenuhi  prinsip-prinsip   pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sambung dia.

“Setelah mendengar  pandangan, pendapat, dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan usulan dari fraksi-fraksi menunjuk KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan BPK tahun 2015," tutup dia.(yn)

Presiden Diam BPK Dihina Ahok, Heri Gunawan: Jokowinya Sakit Gigi


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan Gubernur DKI BAsuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok yang menyebut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 'ngaco' ternyata banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan tak terkecuali kalangan anggota DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menganggap bahwa pernyataan Ahok tersebut sama saja mengadu domba.

"Kalau BPK dianggap ngaco, buktikan dong salah benernya dimana. kan kalau dianggap ngaco ada salurannya, bisa gugat ke PTUN. Jangan BPK diadu domba sama pendukungnya," tandas dia di DPR RI Jakarta, Rabu (13/04/2016).

Heri pun menyayangkan sikap diam Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait celotehan Ahok tersebut.

"Kalau masalah Jokowi gak ngomong itu sih Jokowinya sakit gigi. Jokowi serba salah kalau ngomong nanti dia dianggap intervensi. Pusing kepala Jokowi," sindir dia.

Tak hanya itu, kata dia, Jokowi terlihat tidak memiliki kepemimpinan yang kuat. Sehingga, orang nomor satu di Tanah Air itu terkesan canggung dalam menghadapi berbagai persoalan.

"Kalau pemimpin belum matang, kan begitu kebingungan. Apalagi Ahok pernah mendampinginya dulu dan diisukan mau dampingi Jokowi jadi RI 2. Jelas Jokowi akan serba salah ketika Ahok lecehkan BPK. Intinya Jokowi sakit gigi," tutup dia.

Komisi VI Minta Angkasa Pura II Tuntaskan Temuan BPK

Jakarta (dpr.go.id) - Komisi VI DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura II segera menyelesaikan sejumlah permasalahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keseriusan perusahaan yang bergerak di bidang kebandaraan ini akan menjadi syarat utama bagi pencairan anggaran PMN (Penyertaan Modal Negara).

"Laporan dari BPK ada sebelas temuan signifikan yang belum selesai ditindaklanjuti PT Angkasa Pura dalam periode 2009-2014. Ini tidak tuntas, PMN tidak akan dikucurkan," kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI Heri Gunawan dalam rapat dengan jajaran manajemen PT. Angkasa Pura di Medan, Sumut, Minggu (15/2/15).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebut kunjungan spesifik komisi VI masa persidangan II 2014-2015 adalah kewajiban konstitusional DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan mengawal kebijakan pemerintah khususnya terkait BUMN.

Ia mengingatkan rapat kerja dengan Menteri BUMN beberapa waktu lalu, Komisi VI DPR telah menyetujui sebagian usulan PMN dalam RAPBNP 2015 namun dengan sejumlah catatan terutama menyelesaikan sejumlah temuan BPK.

"Khusus untuk Bandara Kualanamu ini DPR memperoleh laporan dari BPK ada 25 temuan pada pembangunan tahap I dan II, kerugian negara diduga Rp123 miliar. Sejauh mana Angkasa Pura telah menyelesaikan hal ini?" tambahnya.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam menjelaskan sampai saat ini telah berupaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah diberikan BPK. Menurutnya beberapa temuan sebenarnya tidak merugikan negara tetapi hanya masalah pendekatan audit yang berbeda.

"Kepada Komisi VI kami sampaikan, kita komit untuk menyelesaikan temuan BPK ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," paparnya. Terkait PMN sebesar Rp2 triliun diproyeksikan terutama menuntaskan perluasan Bandara Soekarno Hatta yang saat ini sudah melayani 60 juta penumpang/tahun padahal kapasitasnya hanya 22juta/tahun. (iky)/ foto:ical/parle/iw.