Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Penyertaan Modal Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyertaan Modal Negara. Tampilkan semua postingan

BPJS Kesehatan Defisit Besar, Heri Gunawan: Bagaimana Mungkin Menyuntikkan Uang Rakyat

KedaiPena.Com – Rencana pemerintah melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016 ditentang Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Gerindra Heri Gunawan.
Heri beralasan, penolakan atas rencana itu ditengarai ole defisit anggaran yang dialami oleh BPJS sepanjang tahun 2016, yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
“Bagaimana mungkin kita harus menyuntikkan uang rakyat pada sebuah institusi yang punya defisit keuangan yang relatif besar. Dari data yang ada sepanjang tahun 2016, BPJS diperkirakan mengalami defisit keuangan Rp10 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai Rp5 triliun,” ungkap Heri dalam siaran pers yang diterima kedaiPena.com Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Heri, tidak ada alasan kuat dan meyakinkan yang dapat menjadi dasar PMN tersebut harus diberikan kepada BPJS Kesehatan. Justru, lanjutnya, banyak yang mengeluhkan buruknya pelayanan dari BPJS.
“Ombudsman mencatat, hampir 50 persen dari aduan masyarakat kepada BPJS Kesehatan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang buruk di daerah-daerah. Semua p/ersoalan itu tidak pernah bisa dibereskan,” ungkap Heri.
Heri mengatakan, permasalahan terkait BPJS Kesehatan tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, di beberapa aspek lain juga muncul masalah. Misalnya saja seperti pola rujukan rumah sakit yang tidak jelas, kasus penghentian layanan rawat jalan, proses pengambilan obat yang lama, hingga pemeriksaan laboratorium yang tidak ditanggung.
“Ringkasnya, pertanyaan mendasar pun muncul, haruskah institusi yang gagal melayani rakyat harus ditolong oleh rakyat?,” kata Heri tegas.
Oleh sebab itu, lanjut Heri, sebelum proposal PMN itu dibahas, banyak pekerjaan rumah yang mesti dipertanggungjawabkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa percaya, institusi tersebut berkategori clear and clean.
Heri menambahkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum Komisi XI menyetujui PMN tersebut. Pertama yakni BPJS Kesehatan harus mampu memberikan penjelasan terkait proses operasional dan pelayanannya yang buruk.
Kedua, perlunya dilakukan kajian yang lebih holistik terkait kinerja keuangan BPJS, dan Ketiga, BPK perlu melakukan audit investigasi atas BPJS terutama terkait kinerjanya yang bermasalah.
“Setelah semua itu beres, baru uang rakyat di PMN yang tidak sedikit itu kita bahas. Belum lagi, PMN yang diberikan menjadi kontraproduktif dengan gembar-gembor penghematan kementerian/lembaga dan daerah untuk efisiensi. Ini justru diberikan kepada sebuah institusi yang tidak efisien. Oleh karena itu, sekali lagi, selama hal-hal tersebut tidak mendapat penjelasan yang meyakinkan, dan tidak dipenuhi, maka sepertinya BPJS Kesehatan belum pantas untuk mendapat PMN,” tandasnya.
Diketahui, Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,83 triliun diajukan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2016.
Pemerintah menyatakan PMN tersebut akan digunakan untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan karena tidak seimbangnya antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Heri : Komisi VI Berhak Tolak PMN untuk BUMN

Jakarta (dpr.go.id) - Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Negara (PMN) Komisi VI DPR RI masih terus bekerja, merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Negara BUMN Rini Soemarno. Banyak kritik atas pemberian PMN kepada BUMN, karena sebagain kinerja dan laporan keuangan beberapa BUMN sangat buruk.

“Berdasarkan hasil kajian Panja PMN Komisi VI, dimungkinkan dapat mendukung sebagian atau menolak atas pemberian PMN pada BUMN yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai agen pembangunan dengan berbagai catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Meneg BUMN,” papar Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV).

Lebih lanjut Heri yang dihubungi Kamis (5/2), menegaskan, Walau Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan plat merah tersebut, Komisi VI masih bisa menolak sesuai rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Seperti diketahui, Komisi VI selama dua minggu terakhir telah mengundang semua direksi BUMN untuk memaparkan rencana pengembangan bisnisnya sekaligus menyampaikan laporan keuangan.

Komisi VI sendiri, lanjut politisi Partai Gerindra itu, meminta agar pembahasan anggaran menyangkut PMN dikembalikan dari Banggar ke komisi untuk dibahas lebih detail, segera setelah Komisi VI menyelesaikan kerja Panja PMN. Menurut Heri, sesuai Peraturan DPR No.1/2014 tentang Tatib DPR, penetapan alokasi anggaran adalah wewenang komisi. Pasal 58 ayat (2) c menyebutkan bahwa tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.

Hasil pembicaraan alokasi anggaran di komisi tersebut kemudian diserahkan ke Banggar DPR untuk disinkronisasi (pasal 58 ayat 2 d). Hasil sinkronisasi Banggar tersebut kemudian dibahas lagi di komisi (pasal 58 ayat 2 e). Dasar hukum ini sangat kuat bagi Komisi VI untuk merumuskan kembali rekomendasi anggaran PMN bagi sejumlah BUMN. Dari total kucuran PMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Rp48,006 triliun dikucurkan untuk BUMN. (mh) 

Foto: Naefuroji/parle/hr  

Komisi VI Gelar Rapat Maraton Panja PMN

Jakarta (dpr.go.id) - Sudah satu minggu ini Komisi VI DPR RI terus melakukan rapat secara maraton dari pagi hingga malam hari dengan menghadirkan para dirut BUMN. Panitia Kerja (Panja) Komisi VI yang telah dibentuk ditujukan untuk menggali lebih dalam penyertaan modal negara (PMN) seiiring penambahan anggaran untuk BUMN hingga mencapai Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015.

Banyaknya perusahaan plat merah yang diundang, membuat Komisi VI membentuk dua tim, yaitu Panja PMN 1 dan Panja PMN 2 yang menggelar rapat secara bersamaan. Seperti diketahui, pemerintah ingin membangun infrastruktur pelabuhan, bandara, dan sarana pertanian yang memadai di daerah. Panja Komisi VI merasa berkepentingan untuk mengawasi plan bisnis yang akan dilakukan oleh sejumlah BUMN tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (Dapil Jabar VI) yang dihubungi Jumat (30/1), menjelaskan, Panja PMN ini ingin mengorek lebih jauh tentang kinerja korporasi dan operasional beberapa BUMN yang diundang. “Lalu, kita juga ingin tahu bagaimana BUMN tersebut tanpa PMN dan setalah mendapat PMN,” katanya. Dari rapat dengan beberapa BUMN tersebut akan terlihat mana yang sehat dan mana yang tidak sehat.

Lebih lanjut Heri memaparkan, sudah lebih dari 20 BUMN yang diundang ke Komisi VI dari 35 BUMN yang mengajukan PMN.  Sepanjang hari Jumat saja, ada 8 BUMN yang diundang, 4 ke Panja PMN 1 dan 4 lainnya ke Panja PMN 2. Menurut Heri, pada Selasa (3/2) kemungkinan kerja Panja PMN ini akan selesai dan selanjutnya merumuskan rekomendasi hasil kerjanya kepada pemerintah. (mh)

/foto:iwan armanias/parle/iw.

PMN Jangan Meleset Dari Tujuan

Jakarta (dpr.go.id) - Menyusul penambahan anggaran bagi beberapa perusahaan plat merah atau BUMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (Dapil Jabar IV) berharap agar penyertaan modal negara (PMN) ini nantinya jangan jadi lahan bancakan lagi. BUMN harus terus diarahkan untuk membantu program pembangunan nasional.

Sesuai amanat PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas, BUMN harus menjadi agen pembangunan nasional. Untuk itu, BUMN memang butuh stimulus yang digunakan untuk hal-hal produktif. Tambahan anggaran sebesar Rp72,9 triliun untuk BUMN berarti menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN).

“Dalam pelaksanaan pengajuan PMN tentunya kami harus lebih berhati-hati dan melihat lebih dalam, termasuk mempertimbangkan hasil temuan BPK atas kinerja BUMN. Untuk itu, Komisi VI mencoba menyikapi secara tegas dengan membentuk Panja PMN dengan harapan mendapat pendalaman atas bisnis plan dengan lebih jelas dan tegas. Jangan sampai PMN ini jadi bancakan dan hanya untuk membayar utang guna menutupi kerugian,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Lebih jauh Heri menegaskan, PMN yang digelontorkan dalam APBN-P 2015 untuk BUMN diharapkan tidak meleset dari tujuannya. Dia mengingatkan, anggaran sebesar itu bukan untuk program penyehatan BUMN, tapi untuk mendukung program pemerintah yang kini sedang menggiatkan pembangunan infrastruktur di daerah.

“Kalau sekadar penyehatan, untuk apa? Jika memang dirasa kurang memungkinkan PMN untuk BUMN tertentu mungkin akan lebih baik dialokasikan saja kepada BUMN lainnya yang dinilai lebih baik dan membutuhkan. Bila PMN itu ternyata layak untuk BUMN tertentu, akan lebih baik jika dilakukan pembukuan secara terpisah sesuai dengan bisnis plan yang diajukan,” ujar Heri lagi.

Seperti diketahui, dalam pembahasan APBN-P 2015, beberapa BUMN yang mendapat kucuran anggaran adalah PT Pelindo IV sebesar Rp2 triliun, PT Pelni Rp500 miliar, PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar, dan PT ASDP Rp1 triliun. Beberapa BUMN lainnya yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas juga mendapat suntikan modal, seperti PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, PT Waskita Karya Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp1,4 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp2,75 triliun, PT Angkasa Pura II Rp3 triliun, dan Perum Perumnas Rp2 triliun.

Masih banyak lagi beberapa BUMN lain yang juga mendapat suntikan modal, seperti BUMN yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan untuk memuluskan program pemerintah di bidang ketahanan pangan. (mh), 

foto : naefurodjie/parle/hr.

Heri Gunawan: PMN Bukan Bancakan

Jakarta (dpr.go.id) - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diharapkan berperan aktif menjadi agen pembangunan nasional, terutama di bidang-bidang penting yang bisa jadi jauh dari profit. Untuk menguatkan peran itu dipandang perlu memberikan stimulus termasuk dukungan anggaran lewat program PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada BUMN yang terbukti mempunyai kemampuan.

"Kita mempertimbangkan memberikan tambahan alokasi anggaran dalam APBN-P, diantaranya pemberian PMN kepada BUMN bidang infrastruktur. Tujuannya mendukung BUMN merealisasikan program infrastruktur yang saat ini sedang digenjot. Patut dicatat PMN ini bukan bancakan, bukan untuk bayar hutang perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/15).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan PMN diberikan kepada BUMN dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan hasil temuan BPK atas kinerja BUMN serta mengacu pada PP no.44 tahun 2005.

Untuk mengefektifkan pemantauan maka komisi yang membidangi masalah ekonomi dan BUMN ini menurutnya perlu membentuk Panitia Kerja - Panja PMN. "Melalui Panja ini kita melakukan pendalaman sedalam mungkin atas business plan BUMN terkait dengan lebih jelas dan tegas," tuturnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini mengusulkan BUMN penerima PMN lebih baik menerapkan pembukuan terpisah sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan. Kebijakan lain mengurangi setoran deviden agar bisa menjaga likuiditas perusahaan dan memperkuat modal.

"Pengurangan ini dapat dilakukan dan diberlakukan kepada BUMN yang memiliki potensi perkembangan bisnis yang baik dan tinggi di masa depan dan kontribusi deviden harus dialokasikan kepada pos lain yang lebih produktif, guna pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik," demikian Heri. (iky) 

foto: iwan armanias/parle/hr