Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Gula. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gula. Tampilkan semua postingan

Hitung Ulang Neraca Gula Nasional

Jakarta (dpr.go.id) - Impor gula rafinasi yang tak terkendali hingga mencapai 2,2 juta ton pada tahun ini, telah menghancurkan hidup petani gula nasional. Bahkan, pemerintah merencanakan kuota impor gula rafinasi hingga 3,12 juta ton pada 2015.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Senin (7/9), mengkritisi kebijakan Kemeterian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah merencanakan kuota impor gula tersebut. Salah hitung atas kebutuhan impor gula rafinasi perlu ditelusuri. Data neraca gula tak kunjung beres, sehingga impor gula yang terlalu banyak sangat menguntungkan para mafia, bukan petani.

“Di Indonesia, gula adalah komoditas terpenting kedua setelah beras. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mencapai seperempat miliar orang, maka berdasarkan data organisasi gula internasional (ISO), pertumbuhan gula Indonesia sebesar empat persen per tahun,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Selama ini, sambung Heri, tak ada kesesuaian data menyangkut produksi dan konsumsi gula nasional. Heri mencontohkan, data dari Kemendag dan Kemenperin menyebutkan kebutuhan gula diperkirakan mencapai 5,7 juta ton. Data lain menyebutkan, kebutuhan gula rafinasi hanya 2,5 juta ton. Sementara produksi gula rafinasi dalam negeri sekitar 2,1 juta ton.  

Data Asosiasi Gula Indonesia (AGI) menunjukkan stok gula di dalam negeri mencapai 1,5 juta ton plus produksi 2,54 juta ton. Untuk konsumsi gula rumah tangga mencapai 2,89 juta ton. “Dari sini, kita bisa lihat dengan nyata dampak dari tidak beresnya data neraca gula nasional. Data yang tidak valid itu menjadi sebab tidak beresnya masalah gula nasional. Bagaimana mungkin kita bisa membuat peta jalan industri gula nasional kalau neraca gula saja tidak pernah beres,” tegas Heri.

Menurut Heri, kebijakan impor gula sangat bergantung pada produksi dan konsumsi gula nasional. Bila produksi gula defesit, impor dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Persoalannya dengan data yang tidak pernah beres selama ini, kelebihan impor menjadi bias dan rawan penyimpangan.

“Kelebihan impor itu sangat mungkin menjadi permainan mafia. Jika mafia itu mendapat Rp2000 saja untuk setiap kg gula, maka mereka bisa untung triliunan rupiah. Mereka mendapat keuntungan di atas penderitaan petani gula yang merugi karena harga jatuh. Maka kami dari Komisi VI meminta Kemendag, Kemenperin, dan instansi terkait untuk menghitung ulang neraca gula nasional yang lebih valid. Perhitungan itu harus dilakukan dengan mengecek langsung produksi dan konsumsi gula di lapangan.” (mh)

Kebijakan Impor Gula yang Berlebihan Hanya Menguntungkan Mafia dan Merugikan Petani

Jakarta, Beritaempat – Rencana pemerintah terkait kuota impor gula rafinasi hingga 3,12 juta ton pada tahun ini, mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya impor gula yang terlalu banyak tidak akan menguntungkan petani.
Heri menjelaskan, setelah beras, gula merupakan komoditas terpenting kedua di Indonesia. Ia bahkan menyebut pertumbuhan gula Indonesia itu sebesar empat persen per tahun.
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mencapai seperempat miliar orang, maka berdasarkan data organisasi gula internasional (ISO), pertumbuhan gula Indonesia sebesar empat persen per tahun,” kata Heri sebagaimana dikutip di website DPR, Senin (07/09).
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang merencanakan kuota impor gula tersebut tidak tepat dan menguntungkan para mafia. Ia munuding pemerintah telah salah hitung atas kebutuhan impor gula rafinasi, sehingga data neraca gula tidak kunjung beres.
Lebih lanjut Heri mengungkapkan, bahwa selama ini tak ada kesesuaian data menyangkut produksi dan konsumsi gula nasional, semisal data dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menyebut kebutuhan gula diperkerikan mencapai 5,7 juta ton. Padahal, jelasnya, kebutuhan gula rafinasi hanya sebesar 2,5 juta ton, sedangkan produksi gula rafinasi dalam negeri sekitar 2,1 juta ton.
Dari data Asosiasi Gula Indonesia (AGI), stok gula di dalam negeri mencapai 1,5 juta ton ditambah produksi 2,54 juta ton, dan konsumsi gula rumah tangga mencapai 2,89 juta ton. Dengan menggunakan data dari AGI, Heri kemudian bisa melihat, dampak dari tidak beresnya data neraca gula nasional.
“Data yang tidak valid itu menjadi sebab tidak beresnya masalah gula nasional. Bagaimana mungkin kita bisa membuat peta jalan industri gula nasional kalau neraca gula saja tidak pernah beres?” ujarnya mempertanyakan data yang dimiliki pemerintah.
Untuk itu, supaya kebijakan impor gula yang direncakan oleh pemerintah tidak menjadi permaian mafia, Komisi VI DPR akan meminta pemerintah dan instansi terkait untuk menghitung ulang neraca gula nasional yang lebih valid.
“Perhitungan itu harus dilakukan dengan mengecek langsung produksi dan konsumsi gula di lapangan,” tutup Heri. (red)

Komisi VI Minta Kemendag Dan Kemenperin Hitung Ulang Neraca Gula


Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian bersama instansi terkait untuk menghitung ulang neraca gula nasional.

Add caption
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan terkait kebijakan Kementerian Perdagangan yang telah membuka kran impor gula refinasi sebanyak 3,12 juta ton tahun 2015.

"Perhitungan itu harus dilakukan dengan mengecek langsung produksi dan konsumsi gula di lapangan. Jangan hanya hitung diatas meja dengan mendasarkannya pada proyeksi dan asumsi yang bisa bias," kata Heri dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Kemendag dan Kemenperind juga harus aktif meningkatkan koordinasi dengan berbagai institusi lain, termasuk dengan asosiasi-asosiasi gula di Indonesia, dalam rangka re-kalkukasi neraca gula nasional. Termasuk juga koordinasi dengan BKPM dalam rangka menata ulang kebijakan investasi untuk penguatan industri gula nasional.

Katanya, Kementerian Perdagangan telah membuka keran impor gula refinasi sebanyak 672.000 ton untuk kuartal I-2015 dan 945.643 ton untuk kuartal II-2015, untuk kuartal III sebesar 600.000 ton. Total impor gula refinasi selama 2015 ini sudah mencapai 2,2 juta ton. Bahkan rencana kuota tahun 2015 sampai 3.12 juta ton.

"Masuknya gula refinasi sebesar 3.12 juta ton itu dipandang tidak pro petani. Masuknya gula refinasi yang peruntukkannya bagi industri makanan dan minuman itu akhirnya merembes ke pasar-pasar konsumsi dan merusak harga. Petani 'terbunuh'," kata Heri.

Dari data Asosiasi Gula Indonesia (AGI) menunjukkan bahwa stok gula dalam negeri mencapai 4 juta ton/tahun dengan rincian stok 1,5 juta ton + produksi 2,54 juta ton. Konsumsi gula rumah tangga mencapai 2,89 juta ton.

"Jika memakai data AGI, maka mestinya impor hanya 1,4-1,7 juta ton, bukan 3.12 juta ton. Jadi, ada kelebihan sekitar 1.42 juta ton gula rafinasi. Dan itu besar kemungkinan telah dan akan merembes ke pasar-pasar tradisonal yang merusak harga gula," katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, kebijakan tersebut, membuktikan tidak beresnya data neraca gula nasional. Data yang tidak valid itu menjadi sebab tidak beresnya masalah gula nasional. "Bagaimana mungkin kita bisa membuat "peta jalan" industri gula nasional kalau neraca gula saja tidak pernah beres," ujarnya.

Kebijakan impor gula sangat bergantung pada dua hal, yakni produksi dan konsumsi gula nasional. Kalau produksi dalam negeri defisit, maka kebijakan impor perlu dilakukan untuk menjaga stok dan stabilitas harga dalam negeri. Dengan basis data yang tidak beres, kebijakan impor bisa menjadi bias dan rawan penyimpangan.

"Kelebihan impor itu sangat mungkin bisa jadi permainan mafia. Jika mafia-mafia itu mendapat Rp2000 setiap kilogram gula, maka mereka bisa bisa untung triliun-an rupiah. Ya, para mafia itu mendapat untung triliunan di atas penderitaan petani gula yang merugi karena harga jatuh," kata anggota DPR RI dari Kabupaten dan kota Sukabumi itu.

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mencapai seperempat miliar orang, maka---berdasarkan data Organisasi Gula Internasional (ISO)---pertumbuhan kebutuhan gula Indonesia sebesar 4 persen per tahun.

"Namun, hingga saat ini, tata kelola gula nasional tetap saja semrawut. Yang paling miris, itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Data neraca gula saja tidak beres-beres. Tidak pernah ada kesamaan/kesesuaian data yang akurat dan pasti terkait produksi dan konsumsi gula nasional.

Data Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, kebutuhan gula diperkirakan mencapai 5,7 juta ton dengan rincian: 2,8 juta ton gula kristal putih konsumsi masyarakat + 2,9 juta ton gula refinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. "Data lain menyatakan kebutuhan gula refinasi sebetulnya hanya 2,5 juta ton, sedangkan produksi gula refinasi dalam negeri sekitar 2,1 juta ton," demikian Heri.