Jakarta (dpr.go.id) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon didampingi Wakil Ketua Komisi VI, Heri Gunawan dan Wakil Ketua Komisi IX, Ermalena berjanji akan segera menggelar rapat kerja bersama (gabungan) dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN, guna membahas permasalahan Outsourching (OS) yang ada di tubuh BUMN.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat audiensi DPR dengan Gerakan Buruh/Pekerja (Geber) BUMN, Selasa (19/5) di ruang rapat pimpinan DPR, Senayan Jakarta.
“Ini sejatinya bukan hal baru, sejak 2013 teman-teman buruh dan pekerja BUMN ini memperjuangkan nasibnya,”ungkap Fadli zon.
Dijelaskan Fadli, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan BUMN kepada para pekerja diantaranya belum mengangkat pekerja outsourching BUMN yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Padahal berdasarkan rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI merekomendasikan kepada BUMN untuk mengangkat pekerja OS menjadi karyawan tetap BUMN tersebut. Namun rekomendasi itu hingga kini belum juga dilakukan.
Tidak hanya itu, sebagaimana yang diungkapkan Achmad Ismail atau Ais dari Geber BUMN, BUMN juga belum mempekerjakan kembali sekitar 2977 pekerja yang di PHK (Pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh BUMN. Bahkan BUMN juga belum membayar hak-hak normatif pekerja yang sudah dihentikannya.
Pada kesempatan itu, DPR selain akan memanggil Menteri Tenaga kerja dan Menteri BUMN guna menggelar rapat kerja bersama, dikatakan Wakil Ketua Komisi IX Ermalena juga meminta Geber BUMN untuk membuat sebuah kronologis permasalahan OS ini seperti data-data dan fakta yang terjadi selama ini.
“Komisi Sembilan ingin ini segera diselesaikan, ini kepedulian kita bersama dan akan menjadi catatan sejarah dimana negara harus ada di berbagai permasalahan termasuk masalah tenaga kerja yang tidak hanya terkait nasib 2977 pekerja saja, melainkan juga ribuan keluarganya. Oleh karenanya OS harus dihapuskan,” ungkap Ermalena.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI, Heri Gunawan mengatakan OS belum seutuhnya bisa dihapuskan karena hal tersebut masih tercantum dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan bahwa Komisi VI akan mengubah UU No.19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha, dimana BUMN harus mendapat perlakuan khusus karena memang miliki Negara. Dengan diamandemen UU tersebut, diharapkan akan menjadi angin segar bagi para pekerja BUMN, dimana di dalamnya juga akan mengatur tentang pekerja atau buruh BUMN.
“OS belum dapat dihilangkan karena memang masih tercantum dalam Undang-undang. Namun disini kami tengah memperjuangkan dan masuk dalam prolegnas 2015 untuk mengubah (amandemen) UU NO.19 tahun 2013 tentang Badan Usaha, yang diharapkan dalam UU tersebut juga mengatur hubungan antara pekerja atau buruh dan BUMN,”papar Heri seraya berjanji akan ikut memfasilitasi digelarnya rapat kerja bersama atau gabungan. (Ayu)
0 komentar:
Posting Komentar