Komisi VI Pertanyakan Swasta Kelola Pembangkit Listrik

dpr.go.id - Komisi VI DPR RI mengkritisi sekaligus mempertanyakan pengelolaan pembangkit listrik yang diserahkan ke pihak swasta oleh PLN. Di sisi lain, PLN juga sudah mendapat alokasi anggaran PMN tahun 2015 sebesar Rp5 triliun. Kini, PLN malah mengajukan PMN kembali sebesar Rp10 triliun.


Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan PT.PLN, Senin (31/8). Rapat dipimpin Ketua Komisi VI Hafisz Tohir dan dihadiri Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah. Hadir pula Dirut PLN Sofyan Basir.

“Di sini kalau kami lihat pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk 2015-2019, banyak dikelola oleh swasta pembangkitnya. Apakah ini unsur kesengajaan. Yang Rp5 triliun saja tidak diurus. Terus ditambah lagi Rp10 triliun nanti tidak diurus lagi. Sementara kebutuhan listrik tinggi, akhirnya dikelola oleh swasta. PLN hanya untuk mendistribusikan saja. Kalau pembangkit dikuasai swasta yang mungkin saja berasal dari negara lain, mau ke mana negara kita dibawa?” kritik Heri dalam rapat tersebut.

Politisi Partai Gerindra tersebut mempertanyakan nasionalisme Dirut PLN dan Kementerian BUMN dalam mengelola energi listrik nasional. PT.PLN sendiri dalam rancangan pembangunan infrastruktur kelistrikan tahun 2015-2019, telah membagi proyek untuk PLN dan swasta. PLN mengerjakan proyek pembangkit 14.138 MW dengan transmisi 43.284 kms dan gardu induk 103.839 MVA. Kebutuhan anggarannya mencapai Rp645 triliun.

Sementara untuk swasta mengerjakan proyek pembangkit 28.802 MW dengan transmisi 3.313 kms dan gardu induk 4.950 MVA. Kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp615 triliun. Pola inilah yang banyak dikritik dan dipertanyakan Komisi VI DPR. (mh), foto : iwan armanias/parle/hr.

0 komentar:

Posting Komentar