TEROPONGBERITA Dicecar Soal Penggunaan PMN 2015, Deputi BUMN Tak Berkutik


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di ruang rapat Komisi, gedung Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2015). Rapat tersebut membahas pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2016 oleh PT PLN (Persero).


Dalam rapat tersebut, Sejumlah anggota Komisi VI mempersoalkan PMN 2016 bagi PLN. Pasalnya, sejauh ini Komisi VI mengaku belum mendapatkan penjelasan hasil penyerapan dari PMN 2015 yang diajukan PLN.

Ketua Komisi VI Hafisz Tohir yang membuka rapat langsung mempertanyakan alokasi PMN 2015 untuk PLN. Ia meminta Deputi BUMN untuk menjelaskan penyerapan PMN 2015 sebelum menjabarkan alasan pengusulan PMN 2016.

"Sebelum membahas PMN 2016, kami minta kepada pak Deputi untuk menjelaskan hasil dari PMN 2015," pinta Hafisz.

Sayang, Deputi BUMN Edwin Hidayat tidak mampu menjelaskan permohonan Komisi VI tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya baru saja diangkat sebagai Deputi BUMN dengan masa kerja yang baru lima Minggu.

"Dan yang saya tahu, untuk PMN 2015 belum cair. Jadi kami belum bisa melaporkannya," jawab Edwin.

Sontak jawaban Edwin tersebut mengundang reaksi pimpinan dan anggota Komisi VI pun dengan mempersoalkan mengapa PMN 2015 belum cair tetapi malah mengajukan PMN kembali untuk tahun 2016.

"Dalam PMN tahap pertama ada sembilan catatan. Tadi saya dapat informasi bahwa PMN 2015 belum cair. Sekarang mengajukan lagi 2 kali lipat. Sebaiknya selesaikan yang lama dulu, baru mengajukan lagi," ujar Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan.

Anggota Komisi VI lainnya pun turut mempertanyakan alasan serupa. Namun Edwin tak berkutik dan tetap pada penjelasan awalnya bahwa PMN 2015 untuk PT PLN (Persero) memang belum cair.

Seperti diketahui, pada 2015 PT PLN (Persero) meneriam PMN sebesar 5 triliun rupiah. Sedangkan dalam PMN 2016 diajukan 10 Triliun dan masih dalam pembahasan dengan Komisi VI DPR.(yn)

0 komentar:

Posting Komentar