JAKARTA – Penundaan pencairan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah mendapat sorotan anggota DPR RI. Pasalnya penundaan tersebut bisa menghambat kinerja keuangan daerah.
“Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,” kata Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan di Jakarta, kemarin (11/5).
Penundaan DAU itu berdasarkan PMK No.35/PMK.07/2020. Disebutkan, DAU dan DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 ditunda.
Pun demikian bagi pemda yang telah menyampaikan laporan APBN, namun belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020, juga mendapat penundaan DAU. Penundaan ini hanya bersifat sementara sampai pemda menyesuaikan laporan APBN-nya.
“Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU atau DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke pemda bersangkutan,” kata Heri.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bergerak cepat melakukan penyesuaian laporan APB-nya, sehingga program-programnya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, menurut dia, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mempersulit DAU untuk 380 pemda di tengah pandemi Covid-19. Kata dia, banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU atau DBH setiap bulannya, mulai bulan Mei. Dari 380 kabupaten atau kota itu, ada 18 propinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran sebesar Rp63,88 triliun.
“Segera cairkan DAU untuk semua pemda, terutama pemda yg sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada iktikad baik dari pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh menkeu,” tegas dia.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan lain, ia setuju dengan kebijakan Menteri Sri Mulyani yang menunda Dana Alokasi Khusus (DAU) bagi pemda yang tak memenuhi ketentuan Laporan APBD 2020.
“DAU perlu ditunda bahkan ada sebagian yang harus direalokasi untuk DAK kesehatan demi meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin,” ujar Ariyo kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (11/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat wajar mengingat penerimaan pajak pada bulan Maret 220 mengalami penurunan 2,5 persen dibandingkan periode tahun lalu. “Tentu ini masuk akal, karena otomatis penerimaan pajak tahun ini akan yurun drastis,” pungkasnya.(din/fin)
0 komentar:
Posting Komentar