Hergun Ikut Fasilitasi Aspirasi Kepala Desa

 

Heri Gunawan atau biasa disapa Hergun (mengenakan jas dan kopiah hitam) foto bersama perwakilan massa kepala daerah yang berunjuk rasa di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksinya massa antara lain menuntut masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Repro)



Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) turut menerima perwakilan massa demonstrasi dari kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Menerima perwakilan massa di ruang KK-2 Gedung Kura-Kura DPR RI atas inisiasi dari Pimpinan DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Hergun turut serta memfasilitasi aspirasi pada kepala desa di antaranya meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan memperpanjang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

"Revisi Undang Undang Nomor 6 hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah. Perwakilan dari kawan-kawan sudah menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada undang-undang tersebut," ujar Hergun usai pertemuan.

Hergun selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Badan Legislasi (Baleg) yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Keuangan) menyampaikan, secara umum ada dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014. Pertama, mengenai perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dan kedua pencabutan Perppu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.

Terkait catatan pertama, Hergun menyampaikan mekanisme yang akan dijalankan adalah memasukan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 atas usul inisiatif Badan Legislasi. Kedua, setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, akan meminta masukan kepada seluruh stakeholder termasuk dari praktisi dan atau akademisi guna penyusuan daftar isian masalah (DIM).

"Pada intinya, kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI siap memperjuangkan dan mengawal aspirasi kawan-kawan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, dan sudah menjadi keputusan ketua harian yang juga merupakan Pimpinan DPR RI, serta menjadi keputusan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI,” papar Hergun.

Catatan kedua, Hergun menyampaikan tuntutan pencabutan Perppu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa berdampak terhadap kesejahteraan rakyat di pedesaan. Satu di antaranya menyangkut BLT Desa yang akan segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja di Komisi V (mitra Menteri Desa) dan Komisi XI (mitra Kemenkeu).

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, Meskipun sedang mengalami kesulitan keuangan, negara tetap mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Dana desa juga mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 menunjukkan jumlah penduduk miskin berjumlah 14,38 juta jiwa. Angka tersebut menurun dibanding pada September 2020 yang mencapai 15,51 juta orang.

Hergun sendiri berpendapat, BLT Desa terbukti efektif mengurangi angka kemiskinan di desa pada saat terjadinya Pandemi Covid-19. Pada 2023, Pemerintah tetap menyalurkan BLT Desa dengan landasan tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Adapun pendanaanya berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya.

"Dana desa telah berhasil meningkatkan kesejahteraan desa, mengurangi angka kemiskian di perdesaan, serta saat ini sedang diupayakan untuk bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrem," tandasnya.

Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Ribuan kepala desa melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa, 17 Januari 2022. Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menuntut agar Undang-Undang (UU) Desa direvisi dan meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun," kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, di lokasi.

Robi mengatakan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik," katanya.

"Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama," sambungnya.

Robi mengatakan, jika pemerintah tidak mewujudkan tuntutan mereka, mereka akan kembali menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Dia mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran.

"Nanti kami minta UU Desa ini cepat direvisi kembali. Harapan kami, meminta 9 tahun jabatan kepala desa. Apabila jabatan kami tidak direvisi kembali, kami seluruh kepala desa kami siap akan melakukan aksi damai besar-besaran di DPR RI," katanya.[]


0 komentar:

Posting Komentar