Tax Amnesty Harus Adil dan Proporsional

Jakarta (dpr.go.id) - Rencana pembahasaan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) harus penuh kehati-hatian. Prinsip keadilan dan proporsional juga harus diusung. Tak perlu terburu-buru membahas RUU yang sangat strategis ini. Jangan sampai pengemplang pajak justru mendapat keuntungan.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi, Rabu (24/2) di DPR. “Draf RUU tersebut harus dipastikan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak. Lebih jauh lagi, RUU itu bisa menjamin reformasi tata kelola perpajakan yang selama ini bermasalah.”

Politisi muda Partai Gerindra ini menyerukan agar isu non diskriminasi antara pengemplang dan yang patuh bayar pajak mendapat perhatian serius. Dan skema tax amnesty dalam pembahasan RUU ini nantinya harus menjadi embrio transparansi perpajakan. Menurut Heri, tantangan terbesar dunia perpajakan Indonesia selama ini adalah inventarisasi. Bagaimana bisa “membawa pulang” aset dan penghasilan yang berada di luar negeri.

“Di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp3.000 triliun aset yang parkir. Perlu kejelasan bagaimana skema repatriasinya. Kalau tidak efektif, buat apa draf RUU itu diajukan,” ungkap politisi dari dapil Jabar IV itu. Lebih lanjut ia memaparkan, tax amnesty bisa saja menjadi terobosan untuk menyelesaikan kewajiban pajak masa lalu yang tak melaporkan aset dan pengahasilan di luar negeri.

Untuk itu, lanjut Heri, regulasi tax amnesty harus didesain seefektif mungkin yang mengatur tentang repatriasi, pendapatan tax amnesty yang signifikan, ketentuan aset, pelaporan aset di masa yang akan datang, pajak yang dikenakan, dan lain-lain. “Kalau poin-poin itu tidak clear, maka wajib hukumnya draf RUU ini untuk ditolak,” tutup Heri.(mh) Foto: Arief/parle/od

0 komentar:

Posting Komentar