Berjuang Bersama Gerindra dan Prabowo Subianto

Mengamalkan TRIDHARMA Kader Partai Gerindra : Berasal Dari Rakyat, Berjuang Untuk Rakyat, Berkorban Untuk Rakyat.

Heri Gunawan Seminar Nasional

Tantangan dan Peluang Bisnis bagi Generasi Milenial.

Jalan Santai

JHeri Gunawan Apresiasi Peluncuran Program Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi

Kunjungan Ketua Umum GERINDRA

Prabowo Subianto Melakukan Kunjungan ke Sukabumi

Bantuan Hand Traktor

Heri Gunawan Memfasilitasi Bantuan 30 Unit Traktor Untuk Gapoktan di Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2015

Kunjungan Kerja BKSAP DPR RI Ke Australia

Heri Gunawan Sebagai Anggota BKSAP DPR RI saat berkunjung dan berdialog dengan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia

Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty. Tampilkan semua postingan

Kejagung Hentikan Sementara Perkara Pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ‎‎Saat ini Pemerintah terus melakukan sosialisasi Tax Amnesty. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 1 Agustus 2016, baru 464 wajib pajak yang mendaftar tax amnesty.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif. Petunjuk teknis detil lewat peraturan Menteri Keuangan kan sudah ada, tinggal eksekusi.
“Pasalnya, jumlah yang ada masih jauh dari target sebesar Rp165 triluun yang harus dicapai hingga 2017. Maka, baiknya setiap bulan harus dicapai target rata-rata sedikitnya Rp 20-30 triliun. Artinya, per hari harus tercapai Rp1 triliun,” kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, jika target per bulan itu tidak bisa dicapai, maka akan muncul keraguan publik atas kemampuan pemerintah merealisasikan tax amnesty.
Padahal, lebih dari 80 persen penerimaan APBN-P 2016 sangat bertumpu pada kebijakan tax amnesty ini.
“Saya khawatir, tidak mampunya pemerintah merealisasikan tax amnesty akan berdampak pada realisasi program pemerintah hingga 2017 nanti,” tuturnya.
Maka dari itu, Heri pun berharap pemerintah segera mengantisipasi dan mencari jalan keluar. Dikatakannya, ada banyak kendala teknis yang ditemukan.
Sebagai contoh, perhitungan yang dianggap rumit yang tidak jarang membingungkan, kurangnya tenaga aparatur yang melakukan sosialisasi, dan lain sebagainya.
“Sekali lagi, pemerintah harus bergerak cepat. Saya berharap hingga akhir September nanti akan terkumpul dana sekitar sedikitnya Rp 60-90 triliun melalui skema sosialisasi dan pendekatan yang lebih kreatif dan masif,” ujarnya.
Masih kata Heri, terkait investasi dana repatriasi, pemerintah harus optimis untuk bisa menarik dana besar yang parkir di luar negeri.
Dengan melihat return investasi Indonesia yang lebih tinggi dan lebih baik dari Singapura, misalnya, harusnya dana yang ‘pulang’ dalam jumlah besar bisa terwujud.
“Kuncinya terletak pada seberapa besar pemerintah bisa menghadirkan kepercayaan yang lebih besar. Salah satunya lewat arsitektur keuangan, termasuk APBN, yang realistis dan kredibel,” tukasnya.

Realisasi Amnesty Pajak Drag, kemampuan DPR diragukan pemerintah

JAKARTA – Saat ini Pemerintah terus melakukan sosialisasi Amnesty Pajak. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, hingga 1 Agustus, 2016, hanya 464 wajib pajak yang berlaku tax amnesty.
Sebagai tanggapan, anggota DPR Komisi XI, Heri Gunawan mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan sosialisasi besar-besaran. Instruksi teknis rinci melalui ketentuan Menteri Keuangan sudah ada, tinggal eksekusi.
“Karena jumlahnya masih jauh dari target Rp165 triluun yang akan dicapai sampai tahun 2017. Jadi, ada baiknya setiap bulan harus dicapai target rata-rata minimal Rp 20-30000000000000. Yaitu, per hari harus dicapai Rp1 triliun, “kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (2016/08/08).
politisi Partai Gerindra mengatakan, jika target per bulan itu tidak bisa dicapai, maka akan muncul keraguan publik atas kemampuan pemerintah untuk mewujudkan amnesti pajak.
pada kenyataannya, lebih dari 80 persen dari pendapatan untuk APBN-P 2016 didasarkan pada kebijakan tax amnesty ini.
“Saya khawatir, tidak ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan program amnesti pajak akan berdampak pada realisasi pemerintah sampai 2017,” katanya.
Oleh karena itu, Heri juga mengharapkan pemerintah untuk mengantisipasi dan mencari jalan keluar. Ia mengatakan, ada banyak masalah teknis yang ditemukan.
Sebagai contoh, perhitungan dianggap kompleks yang tidak kebingungan jarang, kurangnya aparat energi bersosialisasi, dan lain sebagainya.

Realisasi Tax Amnesty Kurang, Ini Kekhawatiran Anggota Komisi XI



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasca disahkannya tax amnesty menjadi undang-undang, pemerintah pun terus melakukan sosialisasi. Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 1 Agustus 2016, baru ada 464 wajib pajak yang mendaftar tax amnesty.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menilai, realisasi dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan.

"Petunjuk teknis detil lewat peraturan Menteri Keuangan kan sudah ada. Tinggal eksekusi. Pasalnya, jumlah yang ada masih jauh dari target sebesar Rp 165 triluun yang harus dicapai hingga 2017. Maka, baiknya setiap bulan harus dicapai target rata-rata sedikitnya Rp 20-30 triliun. Artinya, per hari harus tercapai Rp 1 triliun," tandas Ketua DPP Partai Gerindra ini kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, jika target per bulan itu tidak bisa dicapai, maka akan muncul keraguan publik atas kemampuan pemerintah merealisasikan tax amnesty.

"Padahal, lebih dari 80% penerimaan APBN-P 2016 sangat bertumpu pada kebijakan tax amnesty ini. Saya khawatir, tidak mampunya pemerintah merealisasikan tax amnesty akan berdampak pada realisasi program pemerintah hingga 2017 nanti," tandas politisi Gerindra ini.

"Sebab itu, saya berharap pemerintah segera mengantisipasi dan mencari jalan keluar," tambahnya.

Saat ini saja, kata dia, ada banyak kendala teknis yang ditemukan. Sebagai contoh, perhitungan yang dianggap rumit yang tidak jarang membingungkan, kurangnya tenaga aparatur yang melakulan sosialisasi, dan lain-lain.

"Sekali lagi, pemerintah harus bergerak cepat. Saya berharap hingga akhir September nanti akan terkumpul dana sekitar sedikitnya Rp 60-90 triliun melalui skema sosialisasi dan pendekatan yang lebih kreatif dan masif," harap dia.

Selanjutnya, kata Heri, terkait investasi dana repatriasi, pemerintah harus optimis untuk bisa menarik dana besar yang parkir di luar negeri.

Menurutnya, dengan melihat return investasi Indonesia yang lebih tinggi dan lebih baik dari Singapura, harusnya dana yang "pulang" dalam jumlah besar bisa terwujud.

"Kuncinya terletak pada seberapa besar pemerintah bisa menghadirkan kepercayaan yang lebih besar. Salah satunya lewat arsitektur keuangan, termasuk APBN, yang realistis dan kredibel," sindir dia.

Heri Gunawan : Setelah Masuk Kabinet, Sri Mulyani Hadapi Ujian Berat

Jakarta - Setelah masuk dalam kabinet, Sri Mulyani menghadapi ujian berat. Selain diharapkan mampu menggali sumber-sumber baru penerimaan selain pajak, Sri juga diuji untuk mengelola kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja baru mencapai targetnya.


Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Rabu (27/7/2016).

“Dengan masuknya Sri Mulyani dengan segala kapasitas dan jaringannya, semoga bisa meningkatkan kepercayaan publik, terutama dunia usaha. Dalam jangka pendek pekerjaan rumah yang dibereskan adalah suksesnya UU Tax Amnesty untuk menggerakkan program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, "tutur Heri. 

Sementara dalam jangka panjang, sambung Heri, perlu ada reformasi arsitektur keuangan nasional yang kuat untuk merespon tantangan kelesuan ekonomi yang sedang dihadapi.

Ditambahkan politisi Gerindra ini, soal defisit APBN yang makin melebar (hampir mencapai 3%), dibutuhkan sosok menteri yang tidak saja mengerti persoalan teknis, tapi juga leadership dan jaringan yang mumpuni.  

“Kita akan lihat dalam beberapa waktu ke depan. Dalam waktu dekat, itu mesti tergambar dalam rancangan RAPBN 2017 yang akan datang,” seraya menambahkan, “Terakhir, kita berharap seluruh kebijakan arsitektur keuangan nasional berjalan mulus. Dan itu butuh integritas yang kuat. Karena itu, dengan segala kurang lebihnya, kita berharap Sri Mulyani tidak terpenjara oleh masa lalu yang cukup kelam seperti kasus Bank Century,” harap Heri.

Menkeu Diharap Mampu Optimalkan Sumber Pendapatan Negara


Jakarta (Antara Babel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diharapkan mampu mengambil kebijakan optimalisasi sumber pendapatan negara sehingga tidak bergantung pada pendapatan pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis menjelaskan masuknya Sri Mulyani dalam kabinet diharapkan mampu menggali sumber-sumber baru penerimaan negara selain pajak.

Ini ujian bagi Sri Mulyani dalam mengelola kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja baru mencapai targetnya.

"Dengan masuknya Sri Mulyani dengan segala kapasitas dan jaringannya, semoga bisa meningkatkan keprcayaan publik, terutama dunia usaha. Dalam jangka pendek pekerjaan rumah yang dibereskan adalah suksesnya UU Tax Amnesty untuk menggerakkan program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur," katanya.

Sementara dalam jangka panjang, sambung Heri, perlu ada reformasi arsitektur keuangan nasional yang kuat untuk merespon tantangan kelesuan ekonomi yang sedang dihadapi.

Ditambahkan politisi Gerindra ini, soal defisit APBN yang makin melebar, dibutuhkan sosok menteri yang tidak saja mengerti persoalan teknis, tapi juga leadership dan jaringan yang mumpuni.  

"Kita akan lihat dalam beberapa waktu ke depan. Dalam waktu dekat, itu mestu tergambar dalam rancangan RAPBN 2017 yang akan datang," katanya.

Ia juga mengatakan,"kita berharap seluruh kebijakan arsitektur keuangan nasional berjalan mulus. Dan itu butuh integritas yang kuat."

Sederet Pekerjaan Rumah Yang Harus Dibereskan Sri Mulyani Versi Anggota Komisi XI DPR RI

SuaraRakyat.co – Presiden Jokowi menunjuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Bambang Brodjonegoro. Dengan Jabatan baru yang disandang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Sri Mulyani diharapkan mampu menyelesaikan semua pekerjaan rumah yang selama ini belum terselesaikan.
“Dengan masuknya Sri Mulyani–dengan segala kapasitas dan jaringannya–semoga bisa meningkatkan kepercayaan publik, terutama dunia usaha,” ujar angota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Rabu (27/7).
Menurut Heri, pekerjaan rumah yang dibereskan Sri Mulyani dalam waktu jangka pendek adalah suksesnya implementasi UU Tax Amnesty dalam rangka menggerakkan program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur.
“Dalam jangka panjang, kita memerlukan sebuah reformasi arsitektur keuangan nasional yang kuat dalam rangka merespon tantangan kelesuan ekonomi yang sedang dihadapi,” politisi Fraksi Gerindra ini.
Dikatakan Heri, Sri Mulyani akan diuji dengan keberhasilannya dalam kebijakan fiskal yang terbaik sehingga tetap mampu mencapai target-target pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan kesempatan serta terbentuknya lapangan kerja baru.
“Pada konteks ini, kita berharap ada resep-resep baru dari Sri Mulyani dalam rangka membuat sumber-sumber penerimaan baru selain pajak dan tersedianya infrastruktur sumber-sumber pendanaan,” pungkasnya.
Menurut Heri, tentang defisit APBN yang makin lama makin lebar (hampir mencapai 3%) dibutukan sebuah kapasitas yang tidak saja mengerti soal-soal teknis, tapi juga leadership dan jaringan yang mumpuni. Hal tersebut ke depannya akan terlihat dalam rancangan RAPBN 2017 yang akan datang.
“Terakhir, kita berharap seluruh kebijakan arsitektur keuangan nasional berjalan mulus. Dan itu butuh integritas yang kuat. Karena itu, dengan segala kurang-lebihnya kita berharap Ibu Sri Mulyani tidak terpenjara oleh masa lalu yang cukup kelam seperti kasus Bank Century,” tutup Heri.

Kalau Bank Asing Penampung Tax Amnesty Main-main, Cabut Izinnya

JAKARTA - Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak. Dari 19 bank itu, menurut anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, ada sembilan bank asing juga ditugaskan sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty.

Bank asing tersebut, menurut Heri adalah Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura), Standard Chartered (Inggris) dan Deustche Bank AG (Jerman).

"Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing. Kita perlu bertanya, apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup? Padahal, masuknya program pembinaan UMKM dalam amnesti pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dilibatkan, dibanding perbankan asing," kata Heri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung ujarnya, tidak boleh jadi alasan.

"Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif. Sebagai misal, lewat lembaga non-bank seperti koperasi," tegas Heri.

Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa dirinya tidak anti-asing. Tapi, pemerintah perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional di sektor keuangan.

"Pemerintah mestinya bijak bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos dan kurangnya sumber-sumber pendanaan.

Walaupun sudah di lock, bisa saja sewaktu-waktu uang itu keluar lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga," ujarnya.

Oleh karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengoptimalkan perannya mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. "Kalau mereka main-main, jangan ragu, cabut izin operasinya," saran dia.

Heri berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan.(fas/jpnn)

Komisi XI Sesalkan Keterlibatan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan pemerintah yang melibatkan bank asing untuk menampung dana tax amnesty dikritisi anggota DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyesalkan kebijakan tersebut.

Sedikitnya, ungkap dia, ada 19 bank ditunjuk untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak.

Bahkan, sambung dia, dari 19 bank tersebut, beberapa diantaranya adalah bank asing, yaitu Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura), Standard Chartered (Inggris), dan Deustche Bank AG (Jerman).

"Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing. Kita perlu bertanya apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup?," tandas Ketua DPP Partai Gerindra ini kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (22/07/2016).

Padahal, lanjut dia, dengan masuknya UMKM dalam amnesti pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dilibatkan, dibanding perbankan asing.

"Ada banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung tidak boleh jadi alasan. Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif," geram dia.

Alangkah baiknya juga, kata dia, dana tax amnestu disalurkan lewat lembaga non bank seperti koperasi, misalnya.

"Kita sebenarnya tidak anti asing. Tapi, kita perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional kita pada sektor keuangan. Bukankah kita sudah belajar bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos?dan Kurangnya sumber-sumber pendanaan. Walaupun sudah di lock, bisa saja Sewaktu-waktu uang itu bisa keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga," tandas Waketum HKTI ini.

Lebih lanjut Heri menekankan agar lembaga pengawas perbankan agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Kita minta OJK untuk terus mengoptimalkan perannya untuk mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. Kalau mereka "main-main", jangan ragu cabut izin operasinya," tegas Heri.

"Kita berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada tujuannya yang seharusnya, yaitu investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan," pungkas Heri.

DPR Pertanyakan Keterlibatan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty



JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan  mempertanyakan dasar hukum pemerintah menunjuk bank asing sebagai penampung dana tax amnesty.

"Apa dasarnya penunjukan bank asing masuk dalam bank persepsi. Jangan sampai dana itu dikoar-koar tapi nyatanya gak ada atau jadi bancakan. Apa gak mampu bank- bank kita?," tanya Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Direktur Utama Bank BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna membahas tindak lanjut UU Tax Amnesty, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, penunjukan bank asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penunjukan bank persepsi berdasarkan PMK. Soal penunjukan kewenangannya ada di Menkeu. Sejauh ini bank-bank tersebut baru diminta kesediannya ditunjuk sebagai bank persepsi dan belum ditetapkan," terang Nelson. 

RDP dipimpin oleh anggota Komisi XI dari FPAN Jhon Erizal. Hadir dalam rapat tersebut  Dirut BTN Maryono, Dirut Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo, Dirut BRI Asmawi Syam, Dirut BNI Achmad Baiquni, Dirut BEI Tito Sulistio, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.

Selama rapat berlangsung  sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan kesiapan dan peran bank BUMN dalam menampung dana Tax Amnesty.

"Bagaimana kesiapan bank-bank dalam melihat program Tax Amnesty, aturannya seperti apa dan peran OJK seperti apa," tanya Nurdin Tampubolon anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura.

Sementara itu, Wilgo Zainar anggota Komisi XI Fraksi Gerindra mempertanyakan jumlah bank yang masuk dalam bank persepsi.

"Berapa jumlah bank persepsi yang sudah ditentukan pemerintah dan kita ingin tahu dari OJK. Khusus bank asing soal penempatan dananya bagaimana. Apakah dana yang masuk tadi nantinya dalam bentuk valas atau mata uang dollar karena tentunya pihak yang menempatkan dananya tidak ingin beresiko. Saat cash inflow Rupiah menguat tapi berikutnya kalau masa tax amnesty berakhir tentunya dolar menguat, bagaimana mengantisipasinya," tanya Wilgo.

Sementara itu, Jhony G Plate anggota Komisi XI dari Nasdem menekankan agar program Tax Amnesty dijalankan dengan sungguh-sungguh.

"Ini sudah jadi program nasional dan harus berhasil dengan segala usaha. Tugas poltik sudah kita selesaikan dengan disahkannya UU TA ini," kata dia.

Selain itu, Jhony juga menekankan bahwa fokus pemerintah tak hanya pada durasi UU Tax Amnesty.

"Kita jangan terpaku sama tiga tahun. Tiga tahun itu sebagai hold periode saja. Kalau perlu sampai akhir zaman. Tiga tahun itu baru persiapan referensi saja dan itu hanya jangka pendek," tegasnya.(plt)

Sah-sah Saja UU Tax Amnesty Digugat



Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi XI berlapang dada jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review undang-undang (UU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.



Menanggapi rencana gugatan tersebut, Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ulang UU tersebut tidak cukup.
‎‎
"Sah-sah saja menggugat. Hanya saja, UU ini berlakunya cukup singkat, apa cukup waktu?" kata Anggota Komisi XI Heri Gunawan di Gedung DPR Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/7/2016).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, ‎masa berlaku UU Tax Amnesty cukup singkat. DPR dan pemerintah memutuskan masa waktu UU Tax Amnesty hanya sampai 31 Maret 2017.

Heri sekali lagi menekankan, waktu yang diperlukan untuk proses uji materi tidak akan cukup. Sebab, berlakunya UU tersebut sangat singkat.

Akan banyak proses yang harus dilalui saat proses uji materi sebuah UU di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, ‎mendengarkan pendapat ahli dari kedua belah pihak.

‎"Pendapat dari masyarakat termasuk para akademisi terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan, maka akan terjadi ketidak adilan bagi masyarakat khususnya bagi para Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar Pajak. Pendapat kedua, setuju Tax Amnesty diundangkan dengan alasan bahwa negara sedang susah dan butuh dana untuk pembangunan nasional," kata Heri menjelaskan.

‎Heri melanjutkan, "Tesa dan antitesa itu kalau digabungkan, dapat dijadikan sintesa‎ bahwa kedua pendapat tersebut adalah benar. Sebab itu, kedua pendapat tersebut harus dihubungkan dengan keadaan negara dan bangsa yang saat ini sedang mengalami krisis pendapatan negara. Jika tidak ada krisis pendapatan negara, pasti lain lagi ceritanya."

Heri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap uji materi tersebut. Dia berharap pemerintah dapat memanfaatkan UU pengampunan pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
‎
"Kami (Fraksi Gerindra) sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah sehingga kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik. Sebab, bagi kami politik adalah perjuangan untuk menyejahterakan rakyat," ucap Heri menegaskan.

UU “Tax Amnesty” Digugat ke MK, Komisi XI: Bisa Sia-sia

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, dengan masa berlakunya mempet yakni hingga 31 Maret 2017, ia pun meragukan waktunya cukup untuk memproses gugatan tersebut.
“Bisa jadi (sia-sia). Bukan sia-sia, tapi masalah waktu. Apakah cukup?” kata Heri melalui pesan singkat, Senin (11/7/2016).
“Itu yang harus dihitung dari segi waktu lamanya proses gugatan, pendapat dari masyarakat termasuk para akademisi terbagi dalam dua kelompok,” sambung dia.
Kelompok pertama, adalah yang berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan maka akan terjadi ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak.
Kedua, adalah kelompok yang setuju Tax Amnesty diundangkan dengan alasan negara sedang sulit dan membutuhkan dana untuk pembangunan nasional.
“Kedua pendapat tersebut harus dihubungkan dengan keadaan negara dan bangsa yang saat ini sedang mengalami Krisis Pendapatan Negara. Jika tidak ada Krisis Pendapatan Negara, pasti lain lagi ceritanya,” tutur politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut. Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang.
Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
“Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana. Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan,” ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers, Minggu (10/7/2016).

Gerindra Khawatir Uji Materi UU Tax Amnesty Sia-sia


JAKARTA - Niat sejumlah elemen ‎masyarakat‎ menggugat Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak dipersoalkan ‎Partai Gerindra‎. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menilai, sejumlah elemen ‎masyarakat ‎itu memiliki hak untuk menggugat UU tersebut.

"‎Sah-sah saja menggugat," ujar ‎Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan ‎saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2016). 

Namun, dia mengingatkan bahwa ‎UU Tax Amnesty itu hanya berlaku cukup singkat, yakni hanya setahun. Maka itu, dia khawatir uji materi atau gugatan terhadap UU ‎Tax Amnesty menjadi sia-sia.

‎"Apa cukup waktu? ‎Kan masa berlaku nya sudah jelas, hanya sampai 31 Maret 2017. Intinya bukan sia-sia. Tapi masalah waktu, apakah cukup waktu?" ungkapnya. 

Dia menilai, ada dua pandangan di masyarakat mengenai UU Tax Amnesty itu. Kelompok pertama berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Kemudian kelompok kedua, masyarakat yang setuju dengan UU Tax Amnesty‎ karena negara sedang susah dan membutuhkan dana untuk pembangunan nasional.

‎"Bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan gugatan. Kami Partai Gerindra sangat mengharapkan keberhasilan pemerintah, sehingga kesejahteraan rakyat akan jauh lebih baik, sebab bagi kami politik adalah perjuangan untuk mensejahterakan rakyat," pungkasnya.

Adapun mereka yang berencana menggugat‎ UU Tax Amnesty itu adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia‎ dan empat warga lainnya.

Heri Gunawan: Akan Terjadi Shortfall Rp 300 Triliun

Jakarta (dpr.go.id) - Pendapatan negara dalam APBN 2016 yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun dari pajak, diperkirakan akan terjadi shortfall atau kekurangan pendapatan negara sebesar Rp300 triliun. Nilai yang sangat fantastis ini akan mengakibatkan defisit APBN 2016 bisa mencapai Rp480 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memaparkan hal tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (27/6). Pandangan ini sekaligus juga merupakan padangan Fraksi Partai Gerindra dalam menyikapi RUU Pengampunan Pajak. Defisit itu mencapai 3,7 persen dari PDB. “Di tengah kondisi objektif yang sangat memprihatinkan tersebut, kita diberikan RUU Tax Amnesty dan Naskah Akademik oleh pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi perkiraan shortfalls pendapatan negara tahun 2016 yang kami perkirakan sebesar Rp300 triliun.”

Diungkapkan Heri, realisasi penerimaan negara dalam lima bulan pertama 2016 ternyata lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu, baik PNBP maupun penerimaan perpajakan. Ini tak mampu diatasi dengan pengampunan pajak. Bila jadi disahkan, berarti program pengampunan pajak ini yang ketiga kali diterapkan di Indonesia. Negara-negara lain juga menerapkan program yang sama untuk menutupi kekurangan penerimaan.

“Secara empiris, umumnya tingkat keberhasilan pelaksanaan program tax amnesty sangat minim. Semua negara yang menjalankan program tax amnesty dapat dikatakan mempunyai alasan yang sama, yaitu pertama, membutuhkan dana untuk menutupi shortfalls atau kekurangan pendapatan. Kedua, membutuhkan repatriasi modal untuk memperkuat cadangan devisa. Dan ketiga, membutuhkan modal untuk menambah tabungan nasional,” ungkap Heri.

Dijelaskan Heri, sikap masyarakat dan para akademisi terhadap program pengampunan pajak terbagi dua kelompok. Kelompok pertama, berpendapat jika pengampunan pajak diundangkan, maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Kelompok kedua, setuju pengampunan pajak diundangkan dengan alasan negara sedang butuh dana untuk pembangunan nasional. “Jika kedua pendapat tersebut merupakan tesa dan antitesa, maka Fraksi Gerindra merasa perlu untuk mengajukan sintesa.”

Saat ini, sambung Heri lagi, negara sedang menghadapi krisis pendapatan negara. Bila tak ada krisis, dapat dipastikan Fraksi Partai Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Karena dalam keadaan krisis pendapatan, maka fraksinya, kata Heri, menyatakan setuju dengan berbagai catatan kritis. Pertama, pemerintah harus membuktikan dengan kerja keras mengejar tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Fraksi Gerindra memprediksi keberhasilannya hanya Rp30 triliun saja.

Kedua, setetelah RUU Pengampunan Pajak diundangkan, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak, sehingga dalam 3 tahun mendatang (2019) tax ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB. Ketiga, bila  RUU Pengampunan Pajak disahkan, diharapkan ini kebijakan yang terakhir kali bagi bangsa kita dan kelak tak ada lagi program pengampunan pajak.

Catatan kritis keempat, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk melakukan repatriasi modal yang diperkirakan berjumlah Rp11.000 triliun berada di luar negeri. Dan terakhir, mendesak pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan atau setiap tahun. (mh) foto: arief/mr.

Heri Gunawan: Akan Terjadi Shortfall Rp300 Triliun

Metrotvnews.com, Jakarta: Pendapatan negara dalam APBN 2016 yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun dari pajak, diperkirakan akan terjadi shortfall atau kekurangan pendapatan negara sebesar Rp300 triliun. Nilai yang sangat fantastis ini akan mengakibatkan defisit APBN 2016 bisa mencapai Rp480 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memaparkan hal tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (27/6). Pandangan ini sekaligus juga merupakan padangan Fraksi Partai Gerindra dalam menyikapi RUU Pengampunan Pajak. Defisit itu mencapai 3,7 persen dari PDB.

“Di tengah kondisi objektif yang sangat memprihatinkan tersebut, kita diberikan RUU Tax Amnesty dan Naskah Akademik oleh pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi perkiraan shortfalls pendapatan negara tahun 2016 yang kami perkirakan sebesar Rp300 triliun.”
 
Diungkapkan Heri, realisasi penerimaan negara dalam lima bulan pertama 2016 ternyata lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu, baik PNBP maupun penerimaan perpajakan. Ini tak mampu diatasi dengan pengampunan pajak.

Bila jadi disahkan, berarti program pengampunan pajak ini yang ketiga kali diterapkan di Indonesia. Negara-negara lain juga menerapkan program yang sama untuk menutupi kekurangan penerimaan.
 
“Secara empiris, umumnya tingkat keberhasilan pelaksanaan program tax amnesty sangat minim. Semua negara yang menjalankan program tax amnesty dapat dikatakan mempunyai alasan yang sama, yaitu pertama, membutuhkan dana untuk menutupi shortfalls atau kekurangan pendapatan. Kedua, membutuhkan repatriasi modal untuk memperkuat cadangan devisa. Dan ketiga, membutuhkan modal untuk menambah tabungan nasional,” ungkap Heri.
 
Dijelaskan Heri, sikap masyarakat dan para akademisi terhadap program pengampunan pajak terbagi dua kelompok. Kelompok pertama, berpendapat jika pengampunan pajak diundangkan, maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Kelompok kedua, setuju pengampunan pajak diundangkan dengan alasan negara sedang butuh dana untuk pembangunan nasional.

“Jika kedua pendapat tersebut merupakan tesa dan antitesa, maka Fraksi Gerindra merasa perlu untuk mengajukan sintesa.”
 
Saat ini, sambung Heri lagi, negara sedang menghadapi krisis pendapatan negara. Bila tak ada krisis, dapat dipastikan Fraksi Partai Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Karena dalam keadaan krisis pendapatan, maka fraksinya, kata Heri, menyatakan setuju dengan berbagai catatan kritis. Pertama, pemerintah harus membuktikan dengan kerja keras mengejar tambahan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Fraksi Gerindra memprediksi keberhasilannya hanya Rp30 triliun saja.
 
Kedua, setetelah RUU Pengampunan Pajak diundangkan, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak, sehingga dalam 3 tahun mendatang (2019) tax ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB. Ketiga, bila  RUU Pengampunan Pajak disahkan, diharapkan ini kebijakan yang terakhir kali bagi bangsa kita dan kelak tak ada lagi program pengampunan pajak.
 
Catatan kritis keempat, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk melakukan repatriasi modal yang diperkirakan berjumlah Rp11.000 triliun berada di luar negeri.

Dan terakhir, mendesak pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan atau setiap tahun. 

Heri Gunawan: RUU Tax Amnesy, Momentum Revolusi Perpajakan Nasional

SwaraSenayan.com. Dalam pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampun Pajak diperlukan kejelian dan kehati-hatian, agar nantinya RUU itu diharapkan dapat menjadi momentum revolusi perpajakan nasional yang saat ini dirasakan masih belum baik. Demikian anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.
Menurut politisi Gerindra itu, RUU Tax Amnesty sebagaimana diajukan pemerintah atas 14 Bab, 27 Pasal dan terdapat 346 daftar inventarisasi masalah atau DIM yang terdiri terdiri atas 36 DIM yang tetap, 272 berubah serta 38 yang baru dimasukan dan akan disandingkan dengan cluster baru yang diajukan pemerintah.
“Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subjek dan objeknya, Tentunya disamping masalah tarif dan uang tebusan, jangka waktu, pembedaan tarif serta dasar pengenaan uang tebusan,” ujar Heri Gunawan kepada wartawan, Jumat (27/05/2016)
Selain definisi dari tax amnesty itu sendiri, lanjut bekas Wakil Ketua Komisi VI itu, prosedur pengampunan juga harus klir antara persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi serta pembetulan dan keputusannya. Tidak hanya itu, buntut dari pemeriksaan dan penyidikan atas wajib pajak terhutang pun harus jelas.
“Tentunya harus dibarengi dengan keamanan dan kerahasiaan data serta perlakuan harta yang di repatriasi, termasuk tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi serta periodenya. Dalam proses pengampunan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta mampu membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif,” papar anggota DPR Dapil Jawa Barat IV itu.
Oleh sebabnya, lanjut Heri , bagi para wajib pajak yang menyodorkan amnesty harus mendapatkan pengawasan secara intens dan disertai dengan tata cara pelaksanaan yang visibel dan mengikat. “Serta harus diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan. Oleh karena itu, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.

Heri Gunawan: Kepastian Hukum RUU Tax Amnesty Belum Jelas


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menilai, kepastian hukum RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) masih belum jelas. Oleh karenanya aspek hukum RUU yang diajukan oleh pemerintah tersebut perlu ditinjau kembali.

Heri menyebut beberapa pasal, yang aspek hukumnya belum jelas. Misalnya, lanjut dia, di Bab VI tentang fasilitas pengampunan pajak khususnya  pasal 14 ayat 1 poin C. Ayat ini  berbunyi, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai tanggal 31 Desember 2015 atau sampai tanggal akhir tahun buku sebelum tanggal Desember 2015.

Pasal lain adalah Pasal 15. Pasal ini berbunyi, data dan informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan / atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Penegakan hukum mundur dong? Sementara pemilik dana yang akan melakukan repatriasi butuh kenyamanan, keamanan dan keuntungan," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini di Nusantara I Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (28/04/2016).

Selain itu, sambung dia, terjadi lexspesialis dalam RUU tersebut.

Menurut Heri, pasal per pasal, ayat per ayat dan kata per kata harus dicermati agar tidak bertabrakan dengan UU yang ada.

"Untuk itu lah kami memerlukan masukan secara konkrit dari Polri, Kejaksaan, PPATK, dan KPK, dalam membedah RUU  yang terdiri atas 14 bab dan  27 pasal ini," ujar Waketum HKTI ini.

Saat ditanya apakah RUU Tax Amnesty ini dapat disahkan pada masa sidang kali ini, Heri menegaskan, sulit terwujud.

"Masa sidang tinggal dua hari. Masukan konkrit dalam bentuk daftar isian masalah (DIM) RUU dari penegak hukum belum kami peroleh," ungkap dia.

Heri menyarankan agar dalam menyikapi RUU Tax Amnesty yang masih banyak kekurangan ini, pemerintah senantiasa membangun komunikasi yang intens dengan petinggi parpol.

"Semoga terjadi komunikasi politik yang lebih baik antara presiden dan para petinggi parpol. Agar ada kesamaan frekuensi, sehingga secara teknis komisi XI bisa bekerja lebih optimal," ujar dia.