Sederet Pekerjaan Rumah Yang Harus Dibereskan Sri Mulyani Versi Anggota Komisi XI DPR RI

SuaraRakyat.co – Presiden Jokowi menunjuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Bambang Brodjonegoro. Dengan Jabatan baru yang disandang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Sri Mulyani diharapkan mampu menyelesaikan semua pekerjaan rumah yang selama ini belum terselesaikan.
“Dengan masuknya Sri Mulyani–dengan segala kapasitas dan jaringannya–semoga bisa meningkatkan kepercayaan publik, terutama dunia usaha,” ujar angota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Rabu (27/7).
Menurut Heri, pekerjaan rumah yang dibereskan Sri Mulyani dalam waktu jangka pendek adalah suksesnya implementasi UU Tax Amnesty dalam rangka menggerakkan program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur.
“Dalam jangka panjang, kita memerlukan sebuah reformasi arsitektur keuangan nasional yang kuat dalam rangka merespon tantangan kelesuan ekonomi yang sedang dihadapi,” politisi Fraksi Gerindra ini.
Dikatakan Heri, Sri Mulyani akan diuji dengan keberhasilannya dalam kebijakan fiskal yang terbaik sehingga tetap mampu mencapai target-target pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan kesempatan serta terbentuknya lapangan kerja baru.
“Pada konteks ini, kita berharap ada resep-resep baru dari Sri Mulyani dalam rangka membuat sumber-sumber penerimaan baru selain pajak dan tersedianya infrastruktur sumber-sumber pendanaan,” pungkasnya.
Menurut Heri, tentang defisit APBN yang makin lama makin lebar (hampir mencapai 3%) dibutukan sebuah kapasitas yang tidak saja mengerti soal-soal teknis, tapi juga leadership dan jaringan yang mumpuni. Hal tersebut ke depannya akan terlihat dalam rancangan RAPBN 2017 yang akan datang.
“Terakhir, kita berharap seluruh kebijakan arsitektur keuangan nasional berjalan mulus. Dan itu butuh integritas yang kuat. Karena itu, dengan segala kurang-lebihnya kita berharap Ibu Sri Mulyani tidak terpenjara oleh masa lalu yang cukup kelam seperti kasus Bank Century,” tutup Heri.

0 komentar:

Posting Komentar