UU “Tax Amnesty” Digugat ke MK, Komisi XI: Bisa Sia-sia

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, dengan masa berlakunya mempet yakni hingga 31 Maret 2017, ia pun meragukan waktunya cukup untuk memproses gugatan tersebut.
“Bisa jadi (sia-sia). Bukan sia-sia, tapi masalah waktu. Apakah cukup?” kata Heri melalui pesan singkat, Senin (11/7/2016).
“Itu yang harus dihitung dari segi waktu lamanya proses gugatan, pendapat dari masyarakat termasuk para akademisi terbagi dalam dua kelompok,” sambung dia.
Kelompok pertama, adalah yang berpendapat jika Tax Amnesty diundangkan maka akan terjadi ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para Wajib Pajak yang selama ini patuh membayar pajak.
Kedua, adalah kelompok yang setuju Tax Amnesty diundangkan dengan alasan negara sedang sulit dan membutuhkan dana untuk pembangunan nasional.
“Kedua pendapat tersebut harus dihubungkan dengan keadaan negara dan bangsa yang saat ini sedang mengalami Krisis Pendapatan Negara. Jika tidak ada Krisis Pendapatan Negara, pasti lain lagi ceritanya,” tutur politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga sipil berencana menggugat Undang-undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut. Beberapa di antaranya adalah UU Tax Amnesty dianggap mengizinkan praktik legal pencucian uang.
Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
“Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana. Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan,” ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers, Minggu (10/7/2016).

0 komentar:

Posting Komentar