SUKABUMI (CianjurEkspress) – Dewan Perwakilan Rakyat berharap ke depan ada regulasi menyangkut penarikan pajak dari usaha bisnis berbasis daring (online). Draf peraturannya sudah disusun legislatif dan disampaikan ke pemerintah.
“Agak sedikit sulit berbicara online karena bisnis tersebut belum tersangkut masalah pajak. Di sisi lain, online itu kan bisnis di era globalisasi yang perkembangannya sangat pesat. Kami berharap ada regulasi atau aturan menyangkut bisnis online. Draf peraturannya sudah kami susun dan sudah disampaikan ke pemerintah,” kata anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, seusai menghadiri sosialisasi Tax Goes to School bersama Direktorat Jenderal Pajak Jabar I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi di SMKN 2 Kota Sukabumi.
Bisnis berbasis daring, menurut pandangan Heri, menjadi permasalahan serius. Termasuk juga pelayanan angkutan umum berbasis daring yang saat ini masih menjadi polemik. “Nanti payung hukum penarikan pajak dari bisnis online itu berbentuk peraturan. Kalau dituangkan dalam undang-undang butuh waktu panjang. Kami berharap secepatnya peraturan ini bisa segera terbit,” tukasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Siswana Sudjana, mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPP Pratama satu di antaranya bisa memberikan pengetahuan perpajakan dasar untuk para pelajar SMA. Misalnya saja fungsi dan manfaat membayar pajak. “Sedini mungkin kita berikan pemahaman kepada para pelajar tingkat SMA soal pengetahuan perpajakan dasar,” kata Siswana.
Tahun ini KPP Pratama Sukabumi menargetkan bisa menambah jumlah wajib pajak baru sebanyak 22 ribu. Sejauh ini, lanjutnya, ketaatan membayar pajak warga Kota dan Kabupaten Sukabumi terbilang bagus di wilayah Jabar I. “Pertumbuhan penerimaan pajak di KPP Pratama Sukabumi setiap tahun sangat bagus dibandingkan KPP lainnya di wilayah Jabar I. Tahun ini hingga Maret, kita baru mencapai sekitar 20 persen dari target penerimaan sebesar Rp1,278 triliun. Tahun lalu target penerimaan pajak di KPP Pratama Sukabumi mencapai 85 persen,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar