DPR: Batasi Kepemilikan Perbankan oleh Investor Asing

JAKARTA (JPPN– Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta pemerintah membatasi kepemilikan perbankan oleh investor asing karena berpotensi menimbulkan berbagai berdampak negatif.
Alasan pertama, kata Heri, karena perbankan asing hanya meminati sektor konsumsi, bukan produksi. Sebab, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif. Sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih fokus pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi.
“Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur, dan sebagainya kurang diminati," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (11/4).
Selain itu, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri. Sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.
Dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan risiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis.
Risiko tersebut berupa pembalikan modal, investasi aset berisiko, serta eksposur di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Eropa dan Amerika," kata politikus Gerindra itu.
Karenanya, Heri mendesak pemerintah segera membatasi kepemilikan asing di sektor perbankan untuk memastikan independensi manajerial dan akuntabilitas publik. Salah satu alasan penting melakukan pembatasan adalah untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pemegang saham utama.(fat/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar