VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan bahwa berulang kali menegaskan RUU Tax Amnesty adalah hal yang strategis dalam mengatasi masalah perpajakan nasional terkait dengan tiga hal, yaitu rendahnya kepatuhan pajak, rendahnya penerimaan pajak dan rendahnya kapasitas lembaga administrasi perpajakan.
"Sejak awal, wacana RUU ini tidak terlepas dari kontroversi. Banyak keraguan dan kekhawatiran yang muncul, dari soal implementasi yang diskriminatif dan tidak fair hingga tidak efektifnya format tersebut dalam rangka mendongkrak kepatuhan bayar pajak," ujarnya, Selasa 12 April 2016.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, fraksinya memahami inisiatif pemerintah terkait tax amnesty sebagai satu satu pilihan strategis untuk mendongkrak penerimaan pajak. Namun, hal itu tidak otomatis harus mengabaikan proses pembahasan secara cermat dan hati-hati mengingat sangat pentingnya RUU ini sebagai momentum reformasi perpajakan nasional.
"Untuk itu dirinya meminta agar pembahasan RUU ini ditunda karena pertimbangan sebagai berikut. Rapim Pengganti Bamus tertanggal 6 April 2016 seluruh pimpinan DPR RI (minus Bapak Fahri Hamzah) memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Tax Amnesty dan dilakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Hingga hari ini, rapat konsultasi sebagaimana keputusan Rapat Pengganti Bamus tertanggal 6 April 2016 belum dilakukan," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Heri, Naskah Akademik (NA) RUU Tax Amnesty baru diterima hari ini Selasa, 12 April 2016. Karena itu dirinya perlu waktu untuk melakukan kajian yang cermat dan mendalam atas NA dan RUU tersebut.
"Saya berharap agar pembahasan RUU ini tidak dilakukan tergesa-gesa dan harus konsisten dengan keputusan yang ada. RUU sangat sensitif dan memerlukan kepekaan yang tinggi. Lebih jauh, sekali lagi, pembahasan RUU ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola perpajakan nasional," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar