Anggota Komisi XI DPR usulkan pembubaran LPEI

 

Anggota Komisi XI DPR usulkan pembubaran LPEI



Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengusulkan, agar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB) dibubarkan. Karena LPEI terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun meski sudah disuntik penyertaan modal negara (PMN).

"Saya mengusulkan LPEI untuk diaudit BPK. Kalau kinerja tidak membaik, kami mengusulkan untuk dibubarkan saja," kata Heri Gunawan kepada wartawan usai rapat dengar pendapat Komisi XI dengan LPEI, Senin (18/1).

Usul pembubaran juga disampaikan dalam Kertas Kerja Bahan Rapat Komisi XI DPR dengan LPEI pada 18 Januari 2021 yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Fraksi PKB Fathan.

"Ini menjadi momen untuk pemerintahan Jokowi yang belakangan telah membubarkan beberapa lembaga yang dianggap tidak produktif. Bila melihat kinerja LPEI belakangan ini, opsi untuk pembubaran lembaga atau paling tidak diintegrasikan dengan lembaga lain bisa menjadi pilihan, dalam rangka efisiensi lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Ini momentum yang tepat," ujarnya.

Usul pembubaran tersebut berlandaskan kinerja lembaga keuangan yang terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Padahal, hingga 2019 LPEI telah menerima PMN sebesar Rp22,93 triliun dan ditambah lagi dengan PMN yang baru sebesar Rp5 triliun. 

Pada 2017 LPEI hanya mampu membukukan laba Rp1 triliun, dan pada 2018 hanya meraup untung sebesar Rp197 miliar. Hal ini terlihat dari penurunan nilai Net Interest Margin (NIM) LPEI dari 3.41 di 2017, menjadi 1.83 pada 2018.

"Artinya, pada 2018, aset produktif LPEI hanya mampu menghasilkan pendapatan sebesar 1,83%," ujarnya.

Kinerja NIM LPEI kembali turun di 2019 ke level 1,18% setelah mendapat suntikan dana pemerintah sebesar Rp2,5 triliun, dan pada saat bersamaan terjadi lonjakan penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan senilai Rp6,68 triliun. 

"Rugi besar-besaran lembaga pemerintah di tahun pemilu selalu mencurigakan. Tentunya kami tidak berharap ini berkembang menjadi gate atau skandal berikutnya, setelah Jiwasraya," ucapnya.

DPR juga mencurigai adanya permainan dalam pemberian PMN sebesar Rp5 triliun kepada lembaga keuangan pembiayaan ekspor tersebut di 2020. Mengingat, setelah rugi Rp4,7 triliun di 2019, tiba-tiba LPEI mengumumkan keuntungan Rp285 miliar di 2020. 

"Ada kekhawatiran terdapat grand desaign perampokan keuangan negara yang akan ditutup dengan PMN," tambahnya.

Untuk itu, DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap kinerja LPEI dan juga melakukan investigasi terhadap aliran modal ke sejumlah entitas eksportir yang telah menyebabkan kerugian.

"Audit investigasi BPK ini bisa memberikan dorongan dan penguatan kepada LPEI untuk memetakan yang macet karena masalah keuangan, dan mana yang macet karena moral hazard," tambahnya.

sumber : https://www.alinea.id/bisnis/anggota-komisi-xi-dpr-usulkan-pembubaran-lpei-b2cwz90mp

0 komentar:

Posting Komentar