VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Komisi XI ingin mengetahui pandangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hadir dalam RDP, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo dan perwakilan BKPM.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjabarkan, pandangan BI soal tax amnesty. BI melihat, tax amnesty memiliki dampak luas bukan hanya kesinambungan pembangunan tapi juga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan yang harus diantisipasi dengan cepat.
"Pandangan kami akan fokus assesment pelaksanaan tax amnesty kunci keberhasilan risiko dan antisipasi yang perlu dilakukan,"ujar Agus di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Di sisi lain, menurut Agus, target pajak yang tumbuh 24,7 persen dari realisasi sementara penerimaan pajak 2015 atau naik sekitar Rp300 triliun membuat pemerintah harus berfikir keras dan mencari strategi yang tepat untuk mencapai realisasi penerimaan pajak tersebut.
Hal ini, kata Agus, membuat pemerintah dalam Rancangan Anggaraan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) melakukan pemangkasan modal kerja Kementerian/Lembaga sebesar Rp50 triliun.
"Maka itu, perlu upaya meningkatkan sumber pendapatan negara terutama pajak. Kita melalui situasi yang tidak mudah dengan pertumbuhan yang terbatas. Dengan adanya dana yang berhasil ditarik dari tax amnesty jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermandat bila diinvestasikan di dalam negeri," ujarnya.
Jadi, lanjut Agus, optimalkan mendukung pembiayaan ekonomi nasional, tax amnesty bisa berperan penting dalam sektor pembangunan sektor keuangan.
Sementara itu Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan, rapat hari ini minta masukan dari OJK, BI dan BKPM terkait dana repatriasi yang di sampaikan pemerintah terkait kesiapan dari masing-masing instrumen investasi.
"Tentunya patut dipertanyakan tentang kebenaran rapatriasi dana yang disampaikan pemerintah, benarkan angkanya, bangaimana caranya, sudah siapkah aturan lembaga kita menerimanya, bagaimana pasca berlakunya tax amnesty, bagaimana penegakannya dari segi kepastian hukum. Intinya kita meminta gambaran dan kesiapan dari regulator pelaku ekonomi indonesia," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar