RUU Tax Amnesty Sarat Kepentingan Pengemplang Pajak


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Isu adanya pertukaran kepentingan terkait revisi UU KPK dengan revisi UU Tax Amnesty terus menjadi perdebatan hangat ditengah publik.
Pasalnya, kedua ruu tersebut ditenggarai sarat akan kepentingan atau muatan politisnya ketimbang untuk kepentingan masyarakat dan untuk itulah RUU tersebut musti distop pembahasannya.
Betapa tidak, misalnya, RUU Tax Amnesty dianggap sebagian publik tak terlepas dari kepentingan para pengemplang pajak agar lolos dari kewajibannya selaku wajib pajak.
Sedangkan terkait revisi UU KPK, publik menganggap adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan kinerja yang dilakukan KPK selama ini.
Khusus mengenai RUU Tax Amnesti, banyak pihak juga tak terkecuali anggota Fraksi di DPR yang tidak setuju ruu Tax Amnesty masuk dalam prolegnas saat ini.
Misalnya saja, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengingatkan agar RUU Tax Amnesty tidak terburu-buru masuk prolegnas.
"Pembahasan draft RUU Tax Amnesty tidak boleh buru-buru," kata dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (24/02/2016).
Pasalnya, lanjut dia, masih banyak poin-poin yang belum dibahas secara tegas dalam ruu Tax Amnesty tersebut dan untuk itulah perlu kehati-hatian dan detail dalam membahas RUU tersebut.
Paling tidak, kata dia, ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum melakukan pembahasan dalam RUU Tax Amnesty tersebut.
"Pertama, draft ruu tersebut harus dipastikan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak dan lebih jauh lagi ruu itu bisa menjamin reformasi tata kelola perpajakan yang selama ini bermasalah," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, pembahasan ruu Tax Amnesty harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bukan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.
"Harus dipastikan pemberian Tax Amnesty adil dan proporsional serta tidak ada diskriminasi dimana antara pengemplang pajak dengan orang yang patuh bayar pajak pemberian amnestynya disamakan. Jangan sampai Tax Amnesty justru menguntungkan pengemplang pajak dan merugikan pihak-pihak yang selama ini patuh bayar pajak," tegas dia. (Icl)

0 komentar:

Posting Komentar