Pembahasan RUU Tax Amnesty Masih Perlu Banyak Masukan

Rimanews - Pembahasan Rancangan ‎Undang-Undang Tax Amnesty takkan mungkin dibahas pada masa reses. Penyelesaian RUU Tax Amnesty diperkirakan selesai akhir Mei mendatang.

Sebab, masih banyak hal penting yang harus dibahas dengan meminta masukan dari berbagai pihak. Bahkan Komisi XI DPR harus membahas kata per kata, pasal per pasal dan bab per bab.

"Yang pasti pasal per pasal, ayat per ayat dan kata per kata harus dicermati agar tidak bertabrakan dengan UU yang ada.‎ Untuk itulah kami memerlukan masukan secara konkrit dalam daftar isian masalah dari Polri, Kejaksaan, PPATK dan KPK," kata anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/04/2016).

Misalnya, Bab VI tentang Fasilitas pengampunan pajak pasal 14 ayat 1 poin c. Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan tanggal 31‎ Desember 2015.

Pasal 15 tentang Data dan Informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan / atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Dengan kata lain prinsipnya di pasal RUU ini pemerintah tidak mempersoalkan (tidak mau tahu) mengenai asal usul. Bagaimana dengan UU yang berkaitan seperti UU PPATK, dana dari human trafficing/ terorisme/narkoba.?," katanya.

Sementara pemilik dana yang akan melakukan repatriasi butuh kenyamanan, keamanan dan keuntungan.‎ Terjadi lex spesialis, bagaimana menjustifikasi keterpaksaan ini "Semoga terjadi komunikasi politik yang lebih baik antara presiden dan para petinggi parpol. Agar ada kesamaan frekuensi (persepsi) untuk real bangsa dan negara sehingga secara teknis komisi 11 bisa bekerja lebih optimal," sebutnya.

Ia juga mencatat beberapa poin dalam RUU Tax Amnesty, yakni bagaimana skema cara menarik repatriasi dana, berapa kepastian nilai yang dapat di repatriasi, sudah siapkah instrumen untuk menampung repatriasi dana tersebut , bagaimana perlakuan WP setelah/pasca repatriasi.

"Plan rapat hari ini akan minta masukan dari BPK plus raker dengan Menkeu. Hanya akan membahas pembentukan panja untuk mendalami Tax Amnesty, tidak membahas DIM," kata Heri Gunawan.

0 komentar:

Posting Komentar